JAKARTA, GORIAU.COM - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menyerahkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) akhir kerugian negara dari kasus Bank Century ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan temuan BPK, total kerugian negara di kasus Bank Century sebesar Rp7,449 triliun dalam rangkaian dua proses.

"Perhitungan kerugian negara selengkapnya, ada dalam LHP yang kita serahkan ke KPK," kata Hadi, ketika ditemui usai penyerahan laporan BPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12/2013).Dalam laporan BPK disimpulkan terdapat penyimpangan yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik. Terkait penyimpangan itu, Kasus Bank Century, merugikan keuangan negara Rp689,39 miliar dari pemberian FPJP. Sedangkan, untuk penyertaan pemberian penyertaan modal sementara ke Bank Century, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,742 triliun.Hadi mengungkapkan dalam laporannya hari ini, BPK telah menemukan beberapa orang yang terlibat dalam kasus Bank Century. "Siapa melakukan apa, terlihat dalam LHP untuk laporan hari ini. Hanya kami tidak mungkin menerangkan satu persatu di sini," tutur dia.Ketika dikonfirmasi, Ketua KPK Abraham Samad enggan berspekulasi terlalu jauh terkait perkembangan kasus Bank Century berdasarkan hasil laporan BPK yang terbaru ini. "Dengan adanya LHP ini, mudah-mudahan saja kita bisa cepat menuntasan dan menyelesaikan kasus Century," ujar pria asal Makassar itu.Kasus bail out Bank Century masih menyisakan sejumlah tanya. Bahkan Tim Pengawas Bank Century di DPR telah meminta perpanjangan masa kerja, dengan dalih demi menuntaskan kasus yang merugikan negara sekitar 6,7 triliun tersebut. Bahkan Ketua KPK, Abraham Samad sempat berjanji akan menuntaskan kasus bail out Bank Century pada tahun ini.KPK sejauh ini, baru menetapkan Mantan Deputi Bidangan Pengelolaan Moneter BI, Budi Mulya dan Mantan Deputi bidang pengawasan, Siti Fadjriyah sebagai tersangka. Keduanya diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Budi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Namun, hingga kini, pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.***