JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani akhirnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan makar. Dhani mengaku ditanya penyidik terkait kegiatan 1 Desember di Hotel Sari Pan Pacific.

"Ditanya seputar pertemuan jumpa pers 1 Desember, pertemuan di rumah Rachmawati 30 November. Saya ada di situ," jelas Dhani di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (3/12/2016).

Ketika ditanya soal kronologi penangkapannya, Dhani menyunggingkan senyuman. Dia menyamakan penangkapannya seperti PKI.

"Kronologi penangkapannya seru, kayak PKI-lah," jawabnya singkat.

Soal pertemuan di rumah Rachmawati, Dhani ditanya terkait siapa donatur jumpa pers 1 Desember yang diduga polisi merupakan kegiatan makar.

"Cuma meeting di rumah Mbak Rachma, siapa yang mendanai jumpa pers, apa yang disiarkan waktu itu. Saya jawab waktu itu demo di Gedung DPR berkaitan dengan memenjarakan Ahok dan kembali ke UUD 45 dari GNSKRI," katanya.

Dhani optimistis tidak ada pemeriksaan lanjutan. Dia merasa penetapan status tersangkanya terkesan dipaksakan.

"Saya yakin enggak ada ya, karena penetapan tersangka agak dipaksakan, karena di dalam pasal 107 itu menggulingkan kekuasaan atau makar harus dilakukan dengan cara tidak sah atau inkonstitusional," beber dia.

Yang pasti, Dhani merasa polisi menghalangi niatnya untuk ikut aksi 2 Desember. "Saya rasa sih itu," jawabnya.

Ketika ditanya soal pasal penghinaan terhadap penguasa yang disangkakan padanya, dia hanya menjawab singkat.

"Imbauan kepada masyarakat meski hati panas, tapi tidak boleh," ujar suami Mulan Jameela itu.(dtc)