JAKARTA, GORIAU.COM - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial.

Mereka melaporkan Sarpin atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang dalam memutus gugatan praperadilan yang diajukan oleh calon Kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ada beberapa hal yang disampaikan menurut pandangan kami terhadap putusan prapedarilan kemari," kata Erwin Natosmal Oemar, selaku juru bicara Koalisi, Selasa, 17 Februari 2015. "Kami meminta Komisi Yudisial untuk segera merespons laporan ini agar segera ditindaklanjuti."

Di antaranya, kata Erwin, adalah adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin dalam memutus perkara Budi Gunawan.

Menurut Erwin, Sarpin diduga melanggar Poin 8 dan 10 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Poin-poin itu mengatur tentang profesionalitas dan disipilin hakim.

"Apalagi dalam putusannya, hakim Sarpin melanggar ketentuan praperadilan yang sudah diatur dalam KUHAP," kata Erwin. "Dia juga pertimbangan hukumnya melampaui substansi perkara dengan memasukan argumentasi yang tidak sesuai dengan perundang-undangan."

Adapun Koalisi terdiri dari gabungan lembaga swadaya masyarakat seperti Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesian Legal Roundtable, Pusat Studi dan Kebijakan Hukum, Public Interest Lawyer Network, Institute for Criminal Justice Reform dan Indonesia Corruption Watch.***