PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) membeberkan pertimbangan sehingga memutuskan memberikan gelar adat, Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH, pemberian gelar adat ini akan digelar pada Selasa (30/4/2024) di Balai Adat Melayu Riau.

Ketum DPH LAMR, Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil kepada media mengatakan pemberian gelar adat tersebut karena Akmal Abbas merupakan anak jati Melayu Riau, beragamaIslam, memiliki karir cemerlang selama mengabdi di lembaga yudikatif yakni kejaksaan.

Selama menjadi abdi negara jelas Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, Akmal Abbas lebih banyak bertugas di Provinsi Riau seperti menjabat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkinang dan Kejaksaan Negeri Dumai, Kasi Penuntutan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Wakajati Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, "Selama 32 tahun beliau mengabdi di Riau," ungkap Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil.

Selain itu terangnya, Akmal Abbas sangat peduli dengan kehidupan sosial, beliau selalu menyempatkan dirinya untuk membantu masyarakat, baik yang terdampak banjir, maupun bencana lainnya.

Tidak hanya itu sambung Taufik, banyak penghargaan yang Integritas, dedikasi, dan profesionalisme, yang telah ditunjukkan di sepanjang jalan pengabdiannya sebagai jaksa yang telah diraih Akmal Abbas, SH.MH.

“Semua persyaratan, data utama dan penunjang yang diperoleh dari pengusul dan juga atas pencarian oleh Tim Penapis adalah satu kesatuan utuh dalam membuat Analisa, pertimbangan. Sehingga menghasilkan suatu keputusan hasil tapisan. Bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat, maka Tim Penapis sedencing bak besi, seciok bak ayam berkesimpulan secara bulat bahwa Tuan Akmal Abbas, SH.MH masuk dalam unsur alur dan unsur patut untuk diberikan anugerah gelar adat oleh Lembaga Adat Melayu Riau,” tutur Taufik.

Sejauh ini tambah Datuk Seri H Taufim Ikram Jamil LAMR sudah memberikan 10 gelar adat. Tentunya pemberian gelar adat ini diusulkan dan akan dipertimbangkan serta dikaji oleh Tim Penapis Gelar Adat LAMR sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan LAMR

“Pemberian gelar adat bisa menjadi Perioritas untuk melestarikan adat. Sedangkan untuk para undangan, LAMR sudah menyiapkan 600 undangan,” tutup Taufik Ikram Jamil. ***