JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi II DPR RI mengaku mendukung penganggaran Program Pembinan Daerah Pemilihan (P2DP) sebagai dana aspirasi kepada konstituen. Wakil Ketua Komisi II Ir. HM. Lukman Edy, Msi mengungkap 25 alasan mengapa pihaknya mendukung dana tersebut dijadikan dana aspirasi.

"Dana Program Pembinaan Daerah Pemilihan (P2DP) yang sering disebut sebagai dana aspirasi berguna diantaranyan pertama, untuk mengisi kekosongan anggaran (backlock) bagi daerah yang tidak tersentuh program APBN," kata politisi PKB asal Riau tersebut, Senin (15/6/2015).

Alasan kedua yakni untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat yang tidak terakomodir dalam program pemerintah. Ketiga untuk melengkapi program quick win pemerintahan Jokowi-JK dan keempat untuk meningkatkan prosentase transfer uang ke daerah.

Manfaat lainnya menurut Lukman Edy, kelima untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga DPR sebagai lembaga penyalur aspirasi masyarakat, serta keenam untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada anggota DPR, sebagai wakil mereka di dewan yang dipilih pada saat Pemilu.

"Ketujuh adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran, karena penyalurannya tetap melalui mekanisme pemerintah dan kedelapan untuk membangun kewibawaan DPR di mata rakyat," tambahnya.

Sedangkan alasan kesembilan untuk merealisasikan janji-janji politik yang telah disampaikan wakil rakyat selama berlangsungnya Pemilu lalu. Kesepuluh, untuk mengikis membesarnya floating mass, kontraproduktif terhadap konsolidasi demokrasi. Kesebelas, untuk mengurangi mafia anggaran di DPR dan dua belas pendidikan politik bagi bangsa.

Alasan ketiga belas membantu pemerintah untuk mempercepat penyerapan anggaran, keempat belas untuk memperkuat hubungan pusat dan daerah dan kelima belas untuk mengurangi kekosongan perencanaan pada lokus dan fokus tertentu.

Lukman Edy menambahkan, alasan keenam belas untuk menunjang azas keadilan antar komisi di DPR, dengan cara mengurangi penumpukan sektor pada komisi tertentu. Sementara ketujuh belas untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada demokrasi dan kedelapan belas untuk memberikan harapan baru bagi masyarakat.

"Kesembilan belas untuk memberikan kontribusi terhadap penguatan struktur APBN, perubahan terhadap postur yang konvensional. Dua puluh untuk meningkatkan transparansi anggaran, karena dalam penyusunan programnya harus melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah secara terbuka," jelas Lukman lagi.

Alasan kedua puluh satu untuk mendekatkan anggota legislatif dengan konstituennya. Kedua puluh dua untuk menggerakkan energi bangsa dalam isu pembangunan, bukan isu isu politik yang melelahkan. Dua puluh tiga, untuk meningkatkan gerakkan anti korupsi di kalangan legislatif karena P2DP diawasi BPK dan KPK.

"Kedua puluh empat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi didaerah, dalam hal memperbesar intervensi dana pemerintah ke tengah masyarakat di daerah," ujar dia.

Sedangkan alasan terakhir atau kedua puluh lima untuk mempercepat pemenuhan infrastruktur dasar di pedesaan.(rul)