PEKANBARU, GORIAU.COM - Keinginan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Riau untuk memiliki gedung sendiri hingga kini belum ada kejelasan, pasca tidak kunjung disetujuinya hibah lahan dari Pemprov Riau. Namun DPD RI bertekad untuk tetap mendekatkan diri dengan masyarakat pemilihnya. Karena itu, meski tidak punya kantor permanen, akhirnya DPD menyewa rumah untuk dijadikan kantor.

''Sekarang kami ngontrak di satu unit rumah di Jalan Sumatera Nomor 10, Pekanbaru. Mudahan, dalam waktu dekat bisa ditempati,'' ujar Ketua Tim Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI Instiwaty Ayus, Kamis (8/11/2012) menjawab wartawan disela kunjungan kerja ke Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.

Instiawaty Ayus mengatakan, sampai kini tidak ada kejelasan akan hibah lahan untuk kantor DPD RI. Ini telah disampaikan juga ke LAM Riau.Sebelumnya itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Riau melalui Pansus dengan pertemuan DPD RI beberapa waktu lalu, telah menyepakati akan memberikan lahan Pemprov Riau yang di Jalan Arifin Achmad atau tepatnya di samping Pujasera untuk dihibahkan ke DPD RI.

''Kami sebanyak empat orang DPD RI dari Riau, awalnya ingin ada kantor sendiri di daerah ibu kota provinsi ini. Pembangunan kantor didanai dari APBN, hanya lahan yang disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dengan menghibahkan aset lahan untuk pembangunan. Tapi tidak ada reaslisasi,'' katanya.

Karena tidak ada kejelasan dari Pemprov dan DPRD Riau, maka untuk keberadaan kantor sendiri (DPD RI), saat ini DPD sudah mengontrak satu unit rumah di Jalan Sumatera Nomor 10, Pekanbaru. ''Mudahan, dalam waktu dekat digunakan,'' katanya.

Instiwaty juga menegaskan, mengontrak rumah itu dianggarkan melalui APBN, dan ini disebabkan karena belum adanya kejelasan hibah lahan oleh Pemprov Riau. Padahal sambungnya, dalam hibah lahan untuk kantor DPD RI tidak seharusnya melalui dibentuk Pansus Hibah Aset seperti halnya yang di provinsi lain.

''Sebenarnya, saya malas ini mengungkapkan. Nanti jadi ribut lagi dengan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, dan anggota lainnya. Tetapi ini terpaksa diungkapkan karena, memang demikian kenyataanya, karena hingga kini Pansus yang dibentuk itu tidak memberikan kata putus. Terpaksa kami ngontrak,'' katanya.

Dijelaskannya, belum ada kantor khusus ini, mengakibat berbagai kegiatan DPD menjadi kurang begitu optimal meakukan kegiatan khususnya menyerap aspirasi masyarakat Riau.

Hal senada juga disampaikan anggota DPD RI DR Hj Maemanah Umar. Ia mengatakan, Riau ini memang berbeda dengan provinsi lain yang sudah memiliki kantor sendiri. Tidak jauh-jauh katanya, dapat dilihat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini sudah memiliki kantor sendiri, sedang untuk Provinsi Riau belum jelas.

Maemanah yang telah menjadi anggota DPD untuk yang kedua kali itu mengatakan, terkendalanya pembangunan kantor DPD ini hanya akibat belum adanya lahan dari Provinsi Riau. Ini, sambungnya tentu tidak masuk akal. Sebab sebelumnya sudah ada penunjukkan lahan di Jalan Arifin Achmad (Pujasera,red), tetapi hilang begitu saja.

''Sebenarnya gampang saja. Pemerintah provinsi tinggal menyediakan lahan dan pembangunan gedung kantor akan didanai DPD melalui APBN. Saya rasa, kalau niatnya kuat, persoalan lahan itu bisa diatasi,'' ujar Maemanah yang juga ketua yayasan Masmur ini.

Sementara Abdul Gafar Usman mengatakan walaupun sampai saat ini belum ada kepastian dari Pemprov Riau menghibahkan lahan untuk dibangunkan kantor DPD RI, sambung mantan Kakanwil Depag Riau, tidaklah menjadi permasalahan. Sebab, saat ini DPD RI asal Riau akan mengontrak dan berharap mampu bekerja maksimal untuk Riau.

Sebelumnya anggota BURT DPD RI Muhammad Gazali ketika berkunjung ke Pemprov Riau juga mempertanyakan kepastian lahan yang dijanjikan. Gazali mengatakan, jika Pemprov Riau tidak menyediakan lahan maka itu merupakan tindakan melanggar UU Nomor 27 Tahun 2009. (rdi)