PEKANBARU, GORIAU.COM - Zuaxsa Gurning alias Caca (28), anak mendiang kontraktor Halomoan Gurning yang tewas dibacok di Rumah Makan Pondok Gurih ini, akhirnya dituntut jaksa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Caca terbukti menganiaya Herman Damanik, dengan menggunakan stik golf.
Dalam amar tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Sarbeni SH dihadapan majelis hakim yang dipimpin JPL Tobing SH, Kamis (8/11/2012) menyatakan, terdakwa Caca terbukti melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang mengakibatkan orang lain cacat seumur hidup.
Usai mendengar tuntutan jaksa itu, Caca hanya terlihat tertunduk lesu. Selanjutnya, melalui kuasa hukum yang mendampingi di persidangan, Caca berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang Rabu (14/11/2012) mendatang.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Caca terhadap Herman Damanik itu, berawal ketika Caca menagih hutang korban. Ketika itu, semasa ayah terdakwa Halomoan Gurning masih hidup, korban pernah menyewa alat berat. Hutang sewa alat berat itu, sudah diangsur oleh korban.
Namun hutang itu menurut Caca, belum dilunasi korban. Lalu Caca pun meminta korban datang ke kantornya. Selanjutnya, Caca pun dengan beringasnya menyerang korban dengan memukul tengkuk korban pakai stik golf. Akibat pukulan terdakwa itu, korban pun tersungkur. Bahkan korban sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami cacat seumur hidup. (rpc)


