DURI - Saat jadi pengangguran, jangan pernah mencoba meniru profesi JA (35) warga Jalan Jawa Gang Jaya, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau yang diduga menjadi bandar judi jenis togel.

Dirinya tidak dapat berkutik saat tim opsnal Polsek Mandau, Minggu (24/7/2016) sekira pukul 14.30 WIB melakukan penggeledahan dirumahnya.

"Saat penangkapan, tersangka diruangnya sedang merekap nomor togel dan juga sedang menghitung uang hasil penjualan nomor togelnya. Tersangka mengakui perbuatannya," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Ino Harianto melalui Kompol Ricky Ricardo kepada GoRiau.com, Minggu (24/7/2016).

Saat diamankan, sejumlah barang bukti dari tersangka juga ikut disita yaitu, uang sejumlah Rp. 1.389.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) diduga hasil penjualan nomor togel, 1 unit Hp merek Nokia warna putih hitam miliknya, dan 1 unit Hp merek Samsung warna abu-abu milik tersangka.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenai dalam pasal 303 KUHPidana. Dan kini sudah diamankan di Polsek Mandau bersama barang bukti judi togelnya," tutupnya. ***