
PEKANBARU - Empat pelaku penjambretan, berinisial HF alias Hengki (20), AA alias Angga (19) dan dua abg (anak baru gede) diringkus tim opsnal Polsek Limapuluh, Selasa (22/11/2016) sore. Dari keempatnya, polisi menyita dua sepeda motor dan dua helm yang digunakan untuk beraksi.
"Awalnya kita dapat laporan dari korbannya, Nabila (14). Saat kejadian Sabtu (19/11/2016) lalu, handphone korban dirampas di jalan Hangtuah, Kecamatan Limapuluh," ujar Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi, Kamis (24/11/2016) siang.
BACA JUGA:
. Panik Diuber Warga Usai Menjambret, 2 Pelajar di Kampar ini Malah Kabur ke Asrama Polisi
. Siang Bolong Jambret Mahasiswi, 2 ABG di Pekanbaru Diamankan Polisi
"Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata para pelaku menjual hasil kejahtannya di jual beli online. Akhirnya keempat pelaku berhasil diringkus, sekitar pukul 18.30 WIB," sambung Kanit.
Kanit menambahkan, dua pelaku, Angga dan Hengki diamankan di Mapolsek Limapuluh bersama dengan seluruh barang bukti, sedangkan dua pelaku yang masih dibawah umur dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pekanbaru.
"Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP, ancaman diatas tujuh tahun penjara. Untuk dua pelaku yang dibawah umur tetap kita lakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kanit.***