KAMPAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Zalka Putra disebut telah melanggar tata tertib sehingga diusulkan pemrosesan Pengganti Antar Waktu (PAW).

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kampar telah memutuskan untuk proses PAW terhadap Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

"Benar, BK telah melakukan rapat dan memutuskan yang bersangkutan diganti karena telah melanggar tata tertib DPRD Kampar," kata Ketua BK DPRD Kampar, Kasru, Sabtu.

Salah satu poin yang dilanggar karena yang bersangkutan tidak pernah masuk atau datang ke DPRD Kampar sejak 14 September 2021 sampai sekarang dan sudah 20 kali tidak ikut paripurna.

Menurut keterangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maria Aribeni pihaknya telah menerima surat dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar Nomor 170.2/ DPRD/91 tanggal 02 Februari 2022 perihal Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kampar Zalka Putra.

KPU telah melakukan rapat pleno untuk memproses PAW itu di ruang Media Center, Selasa (8/2/2022).

Berdasarkan Aplikasi Sistim Informasi Pengganti Antar Waktu (SIMPAW) bahwa Edi Efrison memenuhi syarat sebagai PAW yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 pada Pemilu 2019 setelah Zalka Putra dengan jumlah 1911 suara.

Hal itu telah dituangkan dalam BA Nomor 02/PY.03.1/1401/2022 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon PAW.

Sementara itu Ketua PKS Kampar Tamarudin membenarkan soal PAW namun dia akan menyampaikan secara resmi soal itu dengan pers.***