NIAS SELATAN - Aparat Polres Nias Selatan mengamankan YN (46), warga Dusun II Desa Sandruta, Kecamatan Idanogawo, Nias Selatan, Sumatera Utara, karena membunuh keponakannya, Operius Hura alias Ope alias Ama Galite (29).

Dikutip dari Merdeka.com, pembunuhan itu terjadi karena YL gelap mata (tak bisa menahan kemarahannya) saat melihat istrinya, ML, diperkosa Operius di kebun ubi di Dusun II Desa Sandruta, Sabtu (13/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

Peristiwa bermula saat istri YN, ML alias IH,sedang mencabut rumput di antara tanaman ubi di belakang rumahnya. Operius tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung memeluk, menarik dan menidurkannya ke tanah.

''Dia diduga memerkosa istri pamannya itu,'' kata Kapolres Nias Selatan AKBP Deni Kurniawan.

Aksi Operius terlihat seorang anak yang kebetulan berada di sekitar. Bocah itu langsung berlari dan memberitahukan kejadian itu kepada YN yang tengah berada di rumah. Mendengar Informasi itu, YN langsung mengambil sebilah parang dan sebatang kayu. Dia bergegas menuju kebun.

Sesampainya di kebun, YN mendapati Operius tidur telentang tanpa celana. Sementara ML tidak mengenakan busana terbaring menyamping ke kanan dan membelakangi pemuda itu.

Seketika YN membentak Operius. ''Kenapa kamu lakukan itu Ope? Kelakuanmu itu seperti binatang, padahal masih tantemu dia itu,'' hardik YN, seperti ditirukan Deni.

Operius langsung berlari ke rumahnya. YN mengejarnya sambil menghunus parang dan memegang sebatang kayu. Tak lama berselang Operius keluar dari rumah. Dengan membawa sebatang tombak dan sebilah parang dia mendekati YN.

Paman dan keponakan itu bertemu di parit belakang rumah Operius. Saat itu, Operius mencoba menusukkan tombak dan parang yang ada di tangannya ke arah YN.

YN menangkis menggunakan kayu. Sejurus kemudian dia menebas tombak Operius. Sabetan parang memutus gagang tombak dan melukai jari tengah, telunjuk dan jempol kiri keponakannya. Mata tombak jatuh ke tanah.

Operius kemudian jatuh telentang ke tanah. YN membacoknya, dan keponakannya itu mencoba menangkis menggunakan kaki dan tangan kanannya.

Bacokan kelima mengenai tangan kanan, sedangkan bacokan keenam mengenai kaki kiri Operius. Korban pun meninggal dunia.

Keesokan harinya, Ahad (14/6) sekitar pukul 18.00 WIB, YN memberitahukan kejadian itu kepada perangkat desa. Namun saat itu dia mengaku membunuh keponakannya yang kedapatan mencuri. Penyelidikan polisi akhirnya mengungkap peristiwa itu diduga dipicu pemerkosaan.

''Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan, pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,'' sambung Deni. ***