PEKANBARU - Bayi laki-laki yang ditelantarkan di Panti Asuhan Ar-Rahim, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau oleh sepasang remaja berusia 18 tahun, pada hari Jumat (26/6/2020) malam ternyata hasil dari hubungan gelap kedua remaja.

Setelah penangkapan terhadap pria berinisial CRA (18) dilakukan pada hari Sabtu (27/6/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB, Polsek Tampan melakukan penyerahan pelaku CRA ke PPA Polresta Pekanbaru, didampingi kedua orang tua pelaku CRA, pada hari Minggu (28/6/2020) sore sekitar pukul 18.30 WIB.

Setelah perkara diserahkan ke Polresta Pekanbaru, kemudian tim Satreskrim Polresta Pekanbaru mengintrogasi CRA agar memberitahu siapa wanita yang bersama dirinya saat mengantar bayi laki-laki berusia 2 hari itu ke panti asuhan.

Saat diinterogasi, CRA akhirnya mengaku kalau perempuan yang pergi bersamanya menitipkan bayi adalah kekasihnya, yang merupakan ibu si bayi.

Akibatnya, di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan wanita bersinisial SPR (18). Lalu SPR dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Jadi wanita muda SPR ini adalah ibu dari anak laki-laki yang ditelantarkan di panti asuhan itu," terang Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya saat dikonfirmasi GoRiau.com, Senin (29/6/2020) malam.

Terpisah Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaludin Syam menjelaskan, bahwa dari keterangan kedua pelaku, baik CRA maupun SPR, anak bayi tersebut adalah anak mereka yang dihasilkan dari hubungan gelap kedua pelaku.

"Iya jadi bayi itu anak mereka berdua, ya kira-kira begitulah (hubungan gelap). Sekarang mereka sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres," ungkap Awaludin.

Untuk diketahui, pada hari Sabtu (27/6/2020) siang, pihak panri asuhan Al-Rahim membuat laporan di Polsek Tampan, bahwa ada dua orang remaja yang mengantarkan anak bayi pada hari Jumat (26/6/2020) malam. Namun setelah menitipkan bayi itu, kedua remaja itu tidak kunjung datang untuk mengambil bayi berusia 2 hari yang dititipkannya. ***