
PEKANBARU, GORIAU.COM - Jelang pemilihan calon Ketua Umum KONI Riau pada 5 Desember 2013 mendatang, masih ada tiga pengprov cabor yang belum melangsungkan Musprov. Namun ketiganya hampir dipastikan 'mengandalkan' surat mandat dari PB masing-masing untuk perpanjangan kepengurusan.
Kabid Organisasi KONI Riau, Edwar Sanger kepada GoRiau.com, Jumat (29/11/2013), mengaku tidak ada masalah dengan hal itu. Karena surat mandat perpanjangan sah untuk pengprov yang menjadi peserta jika kepengurusannya sudah habis.
"Itu harus dilakukan jika memang belum bisa melaksanakan Musprov. Karena jika tidak ada, otomatis suara mereka hangus, artinya tidak bisa menjadi bagian dalam pengumpulan suara calon ketua (KONI, red) nantinya," kata Edwar.
Ketiga pengprov tersebut antara lain PODSI (dayung), PGSI (gulat) dan Perpani (panahan). Mengenai PODSI Riau, jajaran pengurus sudah mengatakan akan melakukan Musprov usai pemilihan Ketua Umum KONI Riau. Keputusan ini diambil karena PODSI Riau benar-benar ingin mencari ketua yang serius menangani dayung ke depan.
Sementara PGSI Riau meminta surat mandat karena Musprov yang telah dilakukan jajaran pengurus pada Oktober 2013 lalu dinilai ilegal atau tidak sah. Karena pada pemilihan dan menetapkan ketua umum yang baru tidak melibatkan bahkan memberitahukan KONI Riau. Untuk itu mau tidak mau mereka wajib melaksanakan Musprov ulang.
Kemudian mengenai Perpani Riau sampai saat ini memang belum ada rencana melangsungkan Musprov. Dinilai konflik internal antar jajaran pengurus membuat organisasi panahan ini tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya. Sementara untuk mendapatkan hak suara pada pemilihan Ketua KONI Riau yang baru, mau tidak mau mereka juga harus meminta surat perpanjangan kepengurusan.(tri)