TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak. Karena itu, apapun jenis usaha yang dimiliki masyarakat tetap harus dilindungi, tak terkecuali warung remang-remang yang merupakan salah satu tempat hiburan malam.

''Kita hanya membatasi jam buka saja. Tempat-tempat hiburan malam atau warung remang-remang akan tetap buka seperti biasanya, Kalau di tutup takut melanggar HAM pula nanti," ujar Kepala Satpol PP Inhil, TM Syaifullah kepada GoRiau.com melalui pesan elektroniknya, Jumat (27/6/2014).

Adapun jam buka selama bulan suci ini, dikatakannya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Tibum mengenai Tertib Ramadan tempat-tempat tersebut buka ketika selesai Solat Tarawih hingga waktu Imsak saja.

''Buka sampai Imsak saja, tapi tidak dibenarkan menghidupkan bunyi-bunyian atau musik,'' tambahnya.

Meskipun demikian, salah satu tempat hiburan yang ada di Tembilahan dikatakannya sudah ada yang bersedia menutup total kegiatan selama bulan ramadan ini, yaitu tempat hiburan Pasar Rakyat Tembilahan. ''Pasar rakyat melalui asosiasinya mengatakan akan tutup total selama Ramadan,''lanjutnya. (ayu)