PEKANBARU - Ratusan warga Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai akhirnya bisa sedikit bernafas lega. Setelah berbulan-bulan diselimuti ketidakpastian akan bayang-bayang penggusuran, keluhan mereka terkait sengketa lahan perlahan menemukan titik terang. Kegelisahan masyarakat ini secara resmi difasilitasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Pekanbaru pada Rabu (2/9/2026).

Pertemuan ini menjadi ajang pembuktian faktual yang mempertemukan langsung masyarakat tempatan dengan pihak PT Kaluku Permai Wood Industries, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan pemerintah daerah.

Kejanggalan Riwayat Dokumen

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firmansyah menyebutkan bahwa rapat tersebut menjadi ruang terbuka untuk membedah data dan merunut sejarah kepemilikan lahan secara komprehensif. Pihaknya menemukan adanya rentang waktu yang cukup panjang dimana lahan seluas lebih dari dua hektare tersebut tidak tersentuh oleh klaim pihak mana pun.

"Yang menurut kita senang, kita runut kronologinya, data-data, tahun. Kemudian kapan klaim HGB pertama kali. Ada rentang waktu yang sangat banyak. Informasi dari masyarakat, selama itu tidak ada yang datang mengklaim bahwa itu lahan mereka," bebernya.

Legislator ini juga menyoroti dasar kemunculan alas hak pada masa lampau yang masih samar. Terdapat transisi penguasaan lahan yang sedang dipertanyakan keabsahannya, mulai dari era Go Tjeng Kia pada kisaran tahun 1951 atau 1952, hingga proses terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Cahaya Selatan pada tahun 1971.

Kebutuhan Kepastian Hukum

Terbukanya ruang diskusi dan transparansi data ini disambut sangat positif oleh perwakilan warga. Ketua RT 03 RW 07, Khairul Ilham menilai RDP di gedung wakil rakyat tersebut mulai menguak sejumlah tanda tanya besar yang selama ini dirasakan masyarakat.

"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur karena telah rapat dengar pendapat di Komisi I. Sedikit banyaknya telah nampak pembuktian-pembuktian yang selama ini kami anggap ada kejanggalan besar," syukurnya.

Ilham sangat berharap anggota dewan terus mengawal aspirasi ini agar warga bisa segera mendapatkan legalitas yang sah atas tempat tinggal mereka, seperti Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Ia mengakui bahwa sejak puluhan tahun silam, para pendahulu di kampung tersebut belum memiliki kesadaran untuk mengurus dokumen kepemilikan secara formal, meskipun pada tahun 1984 sempat terbit surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh perangkat daerah setempat.

Nasib Tempat Pendidikan Duafa

Kecemasan akan kehilangan ruang hidup ini sangat membebani pikiran Elmi. Perempuan berusia 71 tahun ini telah bermukim di lokasi sengketa selama 36 tahun. Di hamparan lahan tersebut, ia menginisiasi berdirinya sebuah sekolah dan wadah kegiatan tahfiz bagi anak yatim serta kaum duafa yang telah berjalan konsisten selama sepuluh tahun terakhir.

"Yang ibu adakan di situ adalah untuk yang duafa dan yatim. Tidak meminta bantuan apa pun sama orang lain, cuma ikhlas saja," ungkapnya dengan nada bergetar.

Ia memohon agar pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan pendidikan gratis bagi anak-anak kurang mampu tersebut sebelum membiarkan penggusuran terjadi. "Jangan sampai tergusur," harapnya.

Penjelasan Status Fisik dan Administratif

Merespons polemik di lapangan, Pelaksana Tugas Lurah Meranti Pandak, Indrahayu menegaskan bahwa aparatur kelurahan siap memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah dalam memfasilitasi kebutuhan warganya. Terkait keberadaan objek lahan yang kini diklaim perusahaan, ia memaparkan kondisi yang sebenarnya terjadi di lokasi.

"Yang saya tahu di lapangan memang tidak ada bangunan apa pun di atas tanah tersebut," terangnya.

Dari sudut pandang administratif pertanahan, perwakilan BPN memaparkan bahwa PT Kaluku Permai Wood Industries mengantongi sertifikat HGB Nomor 135 dan 136 tertanggal 27 Juli 2010. Sertifikat ini lahir sebagai bentuk pembaruan dari HGB Nomor 444 yang masa berlakunya tercatat telah kedaluwarsa pada 18 November 2007. BPN juga menyampaikan bahwa surat ukur untuk kedua bidang tersebut diterbitkan pada tahun 2008, sebuah aktivitas lapangan yang diakui warga tidak pernah mereka sadari keberadaannya.

Di sisi seberang, Kuasa hukum PT Kaluku Permai Wood Industries, Albert Imron Simanjuntak tetap mempertahankan argumen legalitas kliennya. Ia berdalih bahwa perusahaan mendapatkan lahan tersebut melalui Heri Bastian pada tahun 2008 dan telah menempuh prosedur pelaporan kepada institusi berwenang perihal rencana penguasaan tanah tersebut.

Mendengarkan seluruh silang pendapat yang ada, Firmansyah memastikan bahwa pihak dewan tidak akan gegabah. Evaluasi dokumen akan dilanjutkan secara terperinci demi menghindari adanya pihak yang menjadi korban.

"Yang kita lihat adalah kronologi, data dan tahunnya. Itu harus jelas," pungkasnya. ***