PEKANBARU - Ketegangan sengketa lahan di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai kini tak sekadar sebatas adu argumen soal batas tanah dan lembaran sertifikat. Konflik ini mulai membebani kondisi psikologis dan fisik warga setempat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Pekanbaru pada Rabu (2/9/2026), terungkap fakta pilu bahwa ada warga yang jatuh sakit hingga meninggal dunia di tengah ketidakpastian nasib tempat tinggal mereka.

Kondisi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua RT 03 RW 07 Meranti Pandak, Khairul Ilham. Ia menceritakan bahwa tekanan beban pikiran akibat sengketa ini diduga kuat berdampak pada kesehatan warga. Seorang warga bernama Masri telah meninggal dunia, sementara Sri Wahyuni kini terbaring kritis setelah sebelumnya terjerat denda pengadilan akibat dituduh menempati lahan tanpa izin.

"Jangan sampai ada korban-korban selanjutnya," harapnya di hadapan anggota dewan.

Kecemasan Guru Mengaji

Dampak sengketa seluas 2,1 hektare di kawasan Jalan Pesisir ini juga dirasakan oleh Elmi, seorang perempuan berusia 71 tahun. Selama 36 tahun, ia menjadikan lahan tersebut tidak hanya sebagai tempat bernaung, tetapi juga pusat pendidikan gratis bagi anak-anak kurang mampu dan yatim piatu.

Sambil menahan tangis, Elmi menceritakan bahwa kegiatan tahfiz Al-Qur'an dan sekolah yang ia rintis selama satu dekade terakhir kini dibayangi ancaman penggusuran. Selama puluhan tahun beraktivitas, ia mengaku tidak pernah ada pihak yang datang mengklaim atau melarang kegiatan sosial tersebut.

"Yang ibu adakan di situ adalah untuk yang duafa dan yatim. Jangan sampai tergusur," keluhnya dengan nada bergetar.

Bagi Elmi dan puluhan keluarga lainnya, kawasan tersebut bukan sekadar bidang tanah kosong. Di sana telah berdiri fasilitas publik seperti masjid, musala, hingga lapangan sepak bola yang menghidupkan interaksi sosial masyarakat lintas generasi. Ketua RW 06, Siswanto bahkan menegaskan bahwa warga telah mendiami kawasan tersebut sejak era 1960-an, di mana saat ini sudah ada generasi ketiga yang lahir dan menetap di sana.

Riwayat Hak Guna Bangunan

Dari sisi legalitas formal, PT Kaluku Permai Wood Industries memegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan pada 2010. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan pembaruan dari HGB Nomor 444 yang masa berlakunya habis pada 18 November 2007. Setelah proses pengukuran ulang pada 2008, terbitlah HGB Nomor 135 dan 136 yang kini menjadi dasar klaim perusahaan.

Menyikapi keberatan warga, Kuasa hukum PT Kaluku Permai Wood Industries, Albert Simanjuntak menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan pendekatan persuasif.

"Kami membuka komunikasi, termasuk berdialog dengan sebagian warga mengenai kemungkinan pemberian sagu hati," jelasnya.

Harapan Penengah dari Pemerintah

Di tengah kebuntuan, masyarakat menaruh harapan besar kepada Pemkot Pekanbaru dan DPRD untuk hadir sebagai penengah yang adil. Warga meminta agar proses verifikasi tidak hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen di atas meja, melainkan dengan melihat langsung kondisi fisik dan riwayat penguasaan lahan oleh masyarakat selama puluhan tahun.

Khairul Ilham menegaskan, warga sangat membutuhkan kepastian hukum agar bisa kembali hidup tenang tanpa bayang-bayang ketakutan. Ia meminta Pemkot Pekanbaru, aparatur kecamatan, kelurahan, dan legislatif saling berkolaborasi mencari jalan tengah yang manusiawi.

"Kami berharap kepada DPRD, tolong bantu kami sampai tuntas," tutupnya.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan BPN juga menyampaikan secara terbuka bahwa sebuah HGB memiliki aturan pakai. Jika pemegang hak tidak memanfaatkan tanah sesuai tujuan pemberian haknya, maka regulasi pertanahan mengenal mekanisme penertiban tanah terlantar, yang tahapan evaluasinya harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ***