PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru rencananya akan melaksanakan salat Idul Fitri 1443 Hijriah di Masjid Agung Paripurna Al-Firdaus, Kompleks Perkantoran Wali Kota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Salat Idul Fitri atau Salat Ied ini sesuai jadwal akan berlangsung pada Senin (2/5/2022).

"Wali Kota Pekanbaru, Firdaus sesuai jadwal akan salat di Masjid Agung Paripurna Al-Firdaus," ujar Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Raja Marzuki, Jumat (29/4/2022).

Dalam agenda itu, warga setempat juga dapat melaksanakan salat di masjid tersebut. Pelaksanaan salat dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan salat Idul Fitri pada tahun ini sudah bisa diselenggarakan baik di lapangan terbuka maupun di dalam masjid atau musala. Asalkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kebijakan ini sesuai dengan SE Wali Kota Pekanbaru tentang Pelaksanaan Gema Takbir, Shalat Idul Fitri dan Halal Bi Halal Pada Perayaan Idul Fitri 1443 H di Kota Pekanbaru. Hal ini dikarenakan Kota Pekanbaru sudah berstatus PPKM Level 2 dengan zona penularan Covid-19 rendah. ***