DUMAI-UMK Kota Dumai tahun 2022 tertinggi di Provinsi Riau dibandingkan kabupaten dan kota lain. Jumlahnya Rp3.414.160,86 atau mengalami peningkatan sebesar 0,90 persen yaitu Rp30.326, dari tahun 2021 sebesar Rp3.383.834.

Hal itu berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor: kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau tahun 2022 tertanggal 30 November 2021.  Terkait UMK Dumai tertinggi di Provinsi Riau, Walikota Dumai Paisal mengungkapkan, semuanya sudah melalui mekanisme dan acuan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita berharap ini tak hanya sebagai angka saja, namun benar-benar diterapkan di lapangan dan perusahaan-perusahan yang ada di Kota Dumai," ujar Walikota Dumai Paisal seperti dilansir Pekanbaru.tribunnews.com, Rabu (1/12/2021).

Paisal meminta semua perusahaan harus berkomitmen untuk menaati SK Gubernur Riau nomor : kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau tahun 2022 tertanggal 30 November 2021.

Dirinya berharap, dengan telah ditetapkanya UMK Dumai bisa berdampak kepada peningkatan ekonomi. Dengan begitu kesejahteraan masyarakat Dumai bisa terangkat.

Paisal mengatakan bakal segera menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinakertras) Dumai untuk melakukan sosialisasi terkait SK Gubernur Riau tentang UMK tersebut. Sehingga semua perusahaan yang ada di kota Dumai, termasuk ke pelaku pelaku usaha mengetahui dan menerapkannya tahun depan.

Paisal berharap, kenaikan UMK ini, tidak dibarengi dengan kenaikan harga harga kebutuhan pokok masyarakat, karena akan berdampak kepada perekonomian masyarakat. "Kita berharap pusat perbelanjaan tidak ikut-ikutan meningkatkan harga, dan saya minta dinas terkait bisa mengontrol atau mengawasi harga harga di pasaran," ujarnya.

Sementara Kepala Disnakertrans, Satrio Wibowo menjelaskan UMK 2022 Dumai mengalami peningkatan sebesar 0,90 persen yaitu Rp30.326, atau Rp3.414.160 dari tahun 2021 sebesar Rp3.383.834.

UMK Dumai ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama DPK Dumai, dengan mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.


Kemudian, tambahnya, data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik atau BPS.

"Kami berharap dengan telah disepakatinya UMK Dumai, bisa meningkatkan kesejahteraan para buruh atau pun pekerja yang ada di Kota Dumai," harapnya.

Disnakertas akan segera mensosialisasikan ke perusahan perusahaan yang ada di Kota Dumai untuk bisa dijalankan sebagaimana yang telah ditentukan.

"Kita juga akan sosialisasikan kepada serikat serikat pekerja di Kota Dumai," pungkasnya.***