TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kuansing tahun 2017.

Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2017 dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau, Harry Purwaka SE, MSF, AK, CA bertempat diruang Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau pada Jumat (6/7/2018) di Pekanbaru. Dengan demikian sudah 7 kali Pemkab Kuansing meraih predikat WTP dari BPK RI atas laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah.

Sebelum menyerahkan laporan keuangan kepada Pemkab Kuansing Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Harry Purwaka dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan teradap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan, sebut Harry Purwaka bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini juga merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan Pemkab Kuansing tahun 2017 berpedoman kepada azas kepatuhan terhadap perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, dan penerapan standar akuntansi pemerintah serta pengungkapan (disclosure) yang memadai.

Kemudian, Harry Purwaka menyatakan BPK mengharapkan hasil pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders) demi terciptanya akuantabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik. "Saya memberikan selamat kepada jajaran Pemkab Kuansing atas raihan WTP ini. Dengan demikian sudah 7 kali Kuansing meraih WTP," katanya memberi apresiasi.

Lebih lanjut disampaikan Harry Purwaka sesuai dengan pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggangjawab kepada BPK tentang tindaklanjut atas rekomendasi dalam LHP jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada  BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, M.Si dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada BPK RI Provinsi Riau yang selama dalam melakukan pemeriksaan telah banyak memberikan bimbingan dan arahan sehingga kembali tercapainya oleh Pemkab Kuansing predikat WTP atas laporan hasil periksaan keuangan tahun anggaran 2017.

"Ini merupakan predikat WTP ke 7 yang berhasil diraih oleh Pemkab Kuansing. Capaian ini tentunya atas usaha dan kerja keras kita semua jajaran pemkab kuansing sehingga juga menjadi cambuk bagi kami untuk lebih meningkatkan lagi atas penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, profesional dan akuantabel," ujar bupati Mursini seraya menyampai atas segala rekomendasi dan tindak lanjut yang diberikan BPK segera akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH.MH yang menyampaikan segala arahan, saran dan tindaklanjut atas atas hasil pemeriksaan oleh BPK tersebut segera akan diperbaiki sesuai ketentuan yang ada agar penyelenggaraan pemerintahan Kuansing kedepannya menjadi lebih baik lagi.

Dilanda Isu 'Badai' SPJ Fiktif

Diraihnya prediket opini WTP oleh Kuansing sempat mengagetkan sejumlah pihak. Karena, berbagai isu berkembang saat BPK melakukan pemeriksaan keuangan Kuansing tahun 2017.

Seperti SPJ fiktif yang ditemukan BPK. Nilainya sangat fantastis. Namun, hal itu ternyata tidak mempengaruhi nilai Kuansing untuk mendapat WTP.

Menanggapi hal ini, Sekda Dianto Mampanini menyatakan setiap hasil pemeriksaan BPK pasti ada catatan. Catatan itu untuk perbaikan Kuansing ke depannya.

"Catatan pasti ada. Namun, ada kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Atas dasar itu, kita dinilai berhak mendapat opini WTP," ujar Dianto.***