PEKANBARU – Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menegaskan Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam menyikapi pengaduan warga Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, terkait terputusnya akses jalan lingkungan akibat pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat.

Hal itu disampaikan Markarius saat ditemui pada Senin (26/1/2026), setelqh aksi demonstrasi puluhan warga yang menuntut pembangunan jembatan penyeberangan di bekas Jalan Pinang, akses penghubung antarwilayah dalam satu RW.

“Oh iya, nanti kita lihat dulu ya apa pengaduannya. Saya belum lihat,” ujar Markarius.

Ia mengaku belum membaca secara utuh pemberitaan maupun laporan resmi terkait tuntutan warga, sehingga belum ingin memberikan komentar lebih jauh.

“Saya takut salah tangkap (komentar),” katanya.

Meski demikian, Markarius menegaskan sikap Pemerintah Kota Pekanbaru tetap berpihak kepada masyarakat.

“Tapi insya Allah kita tetap pro kepada masyarakat. Kepentingan masyarakat menjadi yang utama bagi kita,” ujar Markarius.

Sebelumnya, puluhan warga Muara Fajar Timur menggelar aksi di kawasan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat. Mereka memprotes penutupan Jalan Pinang yang selama puluhan tahun menjadi akses utama penghubung Jalan Belidang menuju Jalan Sukamaju.

Penutupan akses tersebut memaksa warga memutar jauh melalui Jalan Yos Sudarso, dengan waktu tempuh meningkat dari semula 3–5 menit menjadi sekitar 15–30 menit. Selain itu, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan berupa banjir akibat sedimentasi sungai dari aktivitas penimbunan tanah proyek tol.

Ketua RW 07 Muara Fajar Timur, Kamal Azmi, menyebut warga sejak awal meminta pembangunan jembatan penyeberangan agar akses permukiman di sisi kiri dan kanan tol tetap terhubung.

Terkait tudingan warga soal surat permohonan pembangunan jembatan yang disebut tertahan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, Eva Monalisa Tambunan, sebelumnya memberikan klarifikasi.

Eva menyatakan surat tersebut memang berada di tangannya, namun secara prosedural seharusnya diajukan oleh lurah kepada Wali Kota Pekanbaru, lalu diteruskan ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Seharusnya dari lurah ke wali kota, wali kota ke Menteri PU. Karena lurahnya enggak mau, saya yang mencoba membantu mengantar,” kata Eva.

Ia juga menyebut upaya penyampaian surat terkendala agenda Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang sedang melakukan perjalanan dinas ke Jepang.

Dengan adanya pernyataan Wakil Wali Kota Pekanbaru tersebut, warga berharap pemerintah daerah segera mempelajari pengaduan yang disampaikan dan mengambil langkah konkret untuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan kelanjutan proyek strategis nasional tersebut.

Warga menegaskan tuntutan mereka bukan untuk menghambat pembangunan jalan tol, melainkan meminta solusi agar akses lingkungan, aktivitas pendidikan, serta keselamatan warga tetap terjamin. ***