JAKARTA, GORIAU.COM - Kasihan, sudah jatuh tertimpa tangga. Setidaknya itulah yang bisa terjadi pada putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul. Karena akibat kecelakaan yang dialaminya di Tol Jagorawi dinihari semalam, menyebabkan 6 orang meninggal dunia.

Seperti diketahui, polisi terus menyelidiki kasus kecelakaan maut di KM 8, Tol Jagorawi, dini hari tadi, yang melibatkan putra bungsu artis Ahmad Dhani, yang sering dipanggil Dul.

Akibat perbuatannya yang secara tidak langsung telah menghilangkan nyawa enam orang, Dul terancam Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (8/9).

"Mengacu dari Undang-undang Lalu Lintas, pasal yang dikenakan terhadap kecelakaan-kecelakaan sejenis, sementara kita kategorikan karena lalainya. Pasal 310, UU Lalu Lintas, ancaman 6 tahun," kata Rikwanto.***