PEKANBARU, GORIAU.COM - Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kembali Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Tahun 2014, Sabtu (2/11/2013) malam, diwarnai sikap yang kurang bijak dari Komisioner KPU Riau, Budiyan Putra Ali. Pasalnya, saat KPU memberi kesempatan kepada peserta menyampaikan pendapat, tiba-tiba Budiyan menyela argumen peserta.

Penyelaan yang dilakukan Budiyan Putra Ali terjadi saat utusan PDIP, Rusli Ahmad menjelaskan pendapatnya terhadap putusan Mahkamah Agung (mA) tentang status 5 desa.

Saat itu, Rusli Ahmad mengatakan,'' jangan sampai putusan kita malam ini bermasalah di kemudian hari'', tapi Budiyan mengatakan ''Putusan Ada di Tangan KPU''.

Pernyataan spontan dari Budiyan Putra Ali itu pun menjadi tanda tanya, pasalnya untuk apa KPU mengatakan rapat pleno kalau putusan hanya ada ditangan KPU Riau. Untungnya, penyelaan terjadi sekali saja dan tidak berlanjut karena Ketua KPU tetap mempersilahkan Rusli Ahmad menyampaikan pendapatnya.

Dan Rusli Ahmad pun melanjutkan pendapatnya dan mengingatkan putusan yang akan diambil malam itu dipersoalkan katena mengarah pada pidana, ''Memang ada putusan MA, tapi belum dieksekusi karena ada surat Mendagri yang memerintahkan Gubernur Riau untuk menyelesaikan soal tapal batas,'' jelasnya.

Karena itu, Rusli Ahmad meminta untuk persoalan 5 desa diserahkan kepada Pemprov Riau. ''Artinya sebaiknya persoalan ini diserahkan kepada pemerintah, biar Pemprov yang mengusulkan,'' tegasnya.

Meski sempat melahirkan dua opsi yaitu status quo atau diputuskan malam ini. Namun akhirnya tetap diputuskan karena Senin, KPU pusat akan mengadakan pleno DPT, dan setiap provinsi harus sudah punya putusan. ***