PEKANBARU - Komunitas Masyarakat Tidak Merokok, menyampaikan protes dan somasi kepada Walikota Pekanbaru Firdaus. Hal ini dikarenakan, Videotron Pemko Pekanbaru, yang berada di bundaran Tugu Zapin Pekanbaru menampilkan iklan rokok.

Kuasa hukum komunitas tersebut, Supriadi Bone mengatakan, pencahayaan layar yang terlalu tajam dan mengganggu pengendara telah banyak dikeluhkan warga, Pemko juga sudah menyalahi aturan dengan iklan rokok tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung bahan zat adiktif produk tembakau bagi kesehatan dan UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan mengatur tentang iklan di luar ruangan harus memenuhi ketentuan. Salah satunya tidak dilakukan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol.

Selain itu, Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 605/DPD/X1//2015 yang menidaklanjuti Perwako Pekanbaru Nomor 39 Tahun 2014 yang mengatur tentang kawasan bebas Iklan Rokok. Dalam hal ini ada lima ruas jalan di Kota Pekanbaru yang harus bebas dari iklan rokok.

"Jalan Pattimura, Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Arifin Ahmad, termasuk Jalan Jenderal Sudirman seharusnya bebas dari iklan rokok. Jadi kami menyampaikan protes karena adanya iklan rokok di Videotron di jalan protokol Kota Pekanbaru, tepat di depan Kantor Kejati Riau," ujarnya, Sabtu (23/1/2021).

Ia mengatakan, somasi kepada walikota sudah di layangkan. Diharapkan, Walikota Pekanbaru segera mengambil tindakan tegas dan menertibkan iklan tersebut.

"Apabila dalam waktu 7x24 jam terhitung dari surat somasi yang kami sampaikan kemarin ini tidak ada tindakan, maka kita akan melakukan upaya hukum,"pungkasnya.***