SIAK - Kabupaten Siak satu-satunya di Riau yang sudah memiliki Perda terkait penanganan Covid-19. Hal ini digesa Pemkab Siak guna untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. 

Wakil Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak, Budhi Yuwono menyebutkan, inisiatif menyusun Perda ini sejak mulai diterapkan era kehidupan baru. 

"Pemerintah pusat memberikan gambaran bahwa kita tidak serta merta menghilangkan Covid-19 ini. Makanya kita harus menjaga diri agar tidak tertular. Melihat kesadaran masyarakat kurang dalam menerapkan protokol kesehatan ini, makanya perlu kita buat Perda ini," kata Budhi kepada GoRiau.com. 

Untuk masyarakat yang tidak ingin mendapat sanksi denda, kata Budhi, sebaiknya selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Dan menerapkan protokol kesehatan ini sebagai kebiasaan baik yang wajib dilakukan setiap hari.  

"Untuk yang melanggar ini sudah ada sanksinya dan diatur dalam Perda nomor 4 tahun 2020. Petugas dalam melaksanakan penerapan protokol kesehatan ini di lapangan sangat terkendali," kata Budhi. *** Ga