JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Omnibus Law Cipta Kerja, saat ditemui pengurus Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Istana Negara, Rabu (21/10/2020).

Sebelumnya, saat ditemui delegasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jokowi juga menegaskan tidak akan menerbitkan Perppu Omnibus Law Cipta Kerja.

Dikutip dari Tempo.co, Jokowi menerima kehadiran pengurus PP Muhammadiyah di Istana Negara, Rabu siang, didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyebut, dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi menjelaskan secara panjang lebar terkait latar belakang, materi, dan peran strategis dalam peningkatan ekonomi di Indonesia.

''Presiden juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat. Terhadap kritik tersebut Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah,'' ujar Mu'ti lewat keterangan tertulis, Rabu.

Dituturkan Mu'ti, Jokowi juga mengakui bahwa komunikasi politik antara pemerintah dengan masyarakat terkait UU Cipta Kerja memang kurang dan perlu diperbaiki.

''Terkait dengan UU Cipta Kerja, PP Muhammadiyah menyampaikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan langsung kepada Presiden,'' sambung Mu'ti.

Untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan, lanjut dia, PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku. Di Indonesia, ujar dia, terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan, misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan sebagainya.

''Terhadap masukan tersebut, Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama,'' ujar Mu'ti.***