BENGKALIS-Usulan pembangunan penanggulangan abrasi pantai di Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis memang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis.

Bahkan usulan penanggulangan abrasi pantai di Pulau Bengkalis dan Rupat dibuat dan setujui sejak 2019 lalu oleh Kementrian Kordinator  Bidang Kemaritiman dan Investasi Pemerintah Pusat.

Pembangunan penanggulangan abrasi pantai di daerah Kabupaten Bengkalis memang sangat mengkwatirkan terutama di Pulau Bengkalis dan Rupat Kabupaten Bengkalis serta pulau Rangsang, Kabupaten Meranti.

Untuk itu sejak tahun 2019 di masa kepemimpinan Amril Mukminin sebagai orang nomor satu di Negeri Junjungan terus berupaya mengusulkan ke Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan anggaran Rp1,4 triliun dan telah disetujui.

“Memang usulan penanggulangan pembangunan abrasi pantai Pulau Bengkalis dan Rupat dibuat dan disetujui sejak Maret 2019 atau di era pemerintahan Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis. Pada 21 Juni 2019 Pemkab Bengkalis bersama Menko Maritim melaksanakan rapat koordinasi mengenai percepatan pemulihan kawasan pesisir dan laut di pulau pulau terluar,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis, Ardianysah, Kamis (22/04/2021).

Tim studi dari sejumlah kementrian dan lembaga dari pusat tanggal 4 Juli 2019 melakukan peninjauan sekaligus melakukan kajian langsung terhadap terjadinya abrasi di pulau Bengkalis, dimana keberadaan tim studi ini di koordinir langsung Menko Maritim.

Ditambahkan, Pemkab melakukan rapat koordinasi terhadap peninjauan wilayah pesisir yang terdampak abrasi pada 05 Juli tahun 2019  dilaksanakan di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Bengkalis.

 “PGD bersama tim studi dari Menko Bidang Kemaritiman untuk membahas rencana penanganan abrasi kabupaten Bengkalis dan Meranti di kantor Gubernur Riau tepatnya pada 12 Juli 2019. Selanjutnya FGD melakukan penyusunan dokumen final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau- pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Riau pada 19 Juli dikantor Gubernur Riau Provinsi Riau,” jelasnya.

Selanjutnnya Pemkab Bengkalis melakukan rapat koordinasi survei ke lapangan dengan mendatangkan dari tim studi Menko Maritim 25 Juli di Kantor Menko Maritim. Ditambah Ardiansyah, Komisi II DPRD Bengkalis bersama OPD ke Kementrian PUPR dalam rangka koordinasi pelaksanaan penanganan abrasi pantai yang dilaksanakan 21 Februari 2020.

Diakuinya, memang proses usulan pembangunan penanggulangan abrasi pantai di Pulau Bengkalis dan Rupat Kabupaten Bengkalis dan Pulau Rangsang Kabupaten Meranti ke Menko Maritim yang pelaksaananya dilakukan nantinya oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III senilai Rp1,4 triliun begitu lama tetapi membuahkan hasil.

Ditahun 2020 lalu, dijelaskanya, BWSS III melaksanakan kegiatan SID pengamanan pantai pulau terluar di kabupaten Bengkalis untuk di pulau Bengkalis, SID sepanjang 5 KM dan di pulau Rupat, SID sepanjang 2 KM. kemudian BWSS III pelaksanaan fisik pengaman pantai Pulau Terluar di Kabupaten Bengkalis untuk Pulau Rupat sepanjang 575 m  dengan total anggaran Rp15 miliar tepatnya di D  esa Teluk Rhu.

Sedangkan ditahun 2021, dikatakanya, BWSS III melaksanakan kegiatan SID pengamanan pantai pulau Terluar di kabupaten Bengkalis untuk di pulau Bengkalis, SID sepanjang 10 KM, dan pulau Rupat, SID sepanjang 20 KM. Selanjutnya pelaksanakan fisik pengamanan abrasi pantai pulau Terluar di Kabupaten Bengkalis untuk di pulau Rupat fisik sepanjang 800 M dengan anggaran senilai Rp 30 miliar desa Teluk Rhu dan pulai Bengkalis fisik sepanjang 1 KM dengan anggaran Rp 45 miliar di desa Pambang Pesisir, Pambang Baru dan desa Bantan Air.***