
PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan melayangkan surat ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Surat ini untuk mempertanyakan status hukum Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan, H Marwan Ibrahim, yang tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Perkantoran Bhakti Praja.
Demikian disampaikan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Andry Sukarmen melalui Kabag Otonomi Daerah (Otda) Hendri Kurniadi."Suratnya sudah kita siapkan," kata Hendri.
Saat ini lanjut Hendri, surat itu hanya menunggu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau H Zaini Ismail. "Begitu sudah diteken Pak Sekda, langsung kita kirim ke pengadilan," sambungnya.
Hendri mengatakan, dalam surat itu Pemprov Riau ingin mengetahui status hukum dan nomor registrasi Marwan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Apabila nomor registrasi itu sudah diperoleh, selanjutnya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, akan melaporkannya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kemudian lanjutnya, barulah pihak Kemendagri yang akan menindaklanjuti proses pengnonaktifan atau pemberhentian Wabup Pelalawan. "Karena proses itu, memang wewenangnya Kemendagri," ulasnya.
Seperti diketahui, Marwan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Marwan dituding ikut terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan pusat perkantoran Pemkab Pelalawan. Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi narapidana dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 38 miliar.***