JAKARTA – Rentetan banjir dan longsor besar yang melanda Sumatera memicu langkah darurat dari Kementerian Kehutanan. Setelah bertahun-tahun izin pemanfaatan hutan berjalan, pemerintah akhirnya mengumumkan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu serta audit menyeluruh terhadap perizinan kehutanan.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (14/1/2026). Langkah ini, kata dia, diambil menyusul perintah Prabowo Subianto agar kementerian bergerak cepat merespons bencana.

“Sebagai respons atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan, kami melakukan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu,” ujar Raja Juli.

Namun, kebijakan tersebut menuai sorotan karena dinilai datang terlambat. Moratorium diumumkan saat kawasan hutan di wilayah terdampak sudah rusak dan kayu hasil tebangan telanjur hanyut bersama banjir. Di tengah warga yang masih berjuang memulihkan diri, negara baru mengerem aktivitas yang sejak lama diperingatkan berisiko.

Raja Juli menyebut, Kementerian Kehutanan menghentikan penerbitan legalitas kayu dan menutup akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan atau SIPUHH. Langkah ini diambil di tengah tudingan publik bahwa kayu hanyut akibat banjir dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Kebijakan ini untuk mencegah pencucian kayu dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat yang terdampak bencana,” katanya.

Tak hanya moratorium, penegakan hukum juga baru digenjot. Raja Juli mengungkapkan, saat ini terdapat 23 subjek yang terseret proses hukum, mulai dari korporasi hingga pemegang hak atas tanah.

“Penyidikan dilakukan terhadap enam korporasi dan dua pemegang hak atas tanah, serta penyelidikan terhadap delapan korporasi dan tujuh pemegang hak atas tanah,” jelasnya.

Di sisi perizinan, pemerintah mencabut dan mengevaluasi 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1 juta hektare di tiga provinsi terdampak banjir. Selain itu, masih ada 24 izin lain yang sedang diaudit .

“Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari Bapak Presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik,” pungkas Raja Juli.

Langkah-langkah tersebut menjadi sinyal perubahan arah kebijakan kehutanan. Namun bagi banyak pihak, moratorium dan audit besar-besaran ini terasa reaktif—datang setelah bencana terjadi, ketika fungsi lindung hutan sudah tergerus dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. ***