PEKANBARU - Usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, membawa sebanyak 26 item berkas maupun barang.

26 item dokumen maupun barang yang dibawa oleh tim penyidik itu berkaitan dengan pengadaan media pembelajaran berupa perangkat keras berbasis informasi teknologi dan multi media di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau tahun 2018.

Pantauan GoRiau, tampak tim penyidik didampingi aparat Brimob Polda Riau membawa dua box plastik, keluar dari ruang Bidang Pembinaan SMA dan ruang Kasubag Perencanaan. Kemudian membawanya ke ruangan Kepala Dinas Pendidikan Riau, Zul Ikram. Sekitar setengah jam di ruangan Kadisdik Riau, selanjutnya penyidik Kejati membawa berkas itu ke Kantor Kejati Riau, untuk ditelaah.

"Penggeledahan ini sebagai tindak lanjut penetapan dua tersangka yang dilakukan kemarin, tersangka HT dan RD. Dari keterangan kedua tersangka, lakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Hasil penggeledahan ada dua box plastik yang kita bawa," ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, M Iqbal, didampingi Koordinator Pidsus, Diky Oktavia, Selasa (21/7/1010) sore.

Dua box plastik itu berisikan 26 item barang yang diambil dari ruang Bidang SMA dan Kasubag Perencanaan Disdik Riau, baik dokumen maupun alat-alat yang digunakan untuk melakukan e-purchasing atau e-katalog. Dari dokumen yang disita, Pidsus Kejati akan mempelajarinya. Tim penyidik akan melakukan pengembangan.

"Jika masih ada bukti-bukti yang kurang, kurang, pasti geledah lagi," tutup Iqbal.

Terpisah, Kabid Pembinaan SMA Disdik Riau, Dasril, mengatakan kedatangan penyidik meminta dokumen-dokumen terkait media pembelajaran tahun 2018. Dokumen itu terkait perjalanan dinas, kontrak dan surat pertanggungjawaban (Spj). Tim memasukkan dokumen yang dikumpulkan dalam box plastik besar.

Ia mengatakan, mendukung Kejati Riau dalam melakukan pengusutan kasus dan akan membantu memberikan berkas yang dibutuhkan.

"Kami tidak ada menghalang-halangi dan akan membantu kerja penyidik. Kami kooperatif," ucap Dasril.

Dalam kasus ini Kejati sudah menetapkan tersangka HT sebagai tersangka, selaku Kabid Pembinaan SMA Disdik Riau pada saat itu. Selain HT, Kejati juga menetapkan RD sebagai tersangka. Dimana jabatannya adalah sebagai Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau.

Korupsi diduga terjadi karena HT idak melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi ketentuan tetap harus dijalankan.Harga lebih tinggi dari seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan.

Selain itu, ada persekongkolan antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai penentuan fee.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Informasi yang dihimpun, diduga ada praktik 'kongkalikong' dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.

Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp25 miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi 'bancakan' beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan. Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi.

Dimana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan LKPP. Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.

PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut. ***