PEKANBARU - Setelah diperiksa terkait dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kejari Pekanbaru, langsung menahan mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra.

Setelah melakukan pemeriksaan kurang lebih selama 6 jam, sejak pukul 10.00 WIB, hingga 18.00 WIB, penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru, langsung menahan tersangka Abdimas Syahfitra, di Rutan Sialang Bungkuk, selama 20 hari kedepan.

Penahanan itu dilakukan penyidik untuk menghindari tersangka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Untuk memastikan tersangka tidak terjangkit Covid-19, penyidik terlebih dahulu merapit test tersangka, dan hasilnya non reaktif.

"Hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS, ini adalah pemeriksaan kedua. Setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan, mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari kedepan. Alasan penahanan kita takut Tersangka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega Hardian, Selasa (15/12/2020) petang.

Selanjutnya kata Yunius, pihaknya telah melakukan penghitungan, dan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, mencapai Rp 480 juta.

Berdasarkan perhitungan inspektorat, kurang lebih Rp 480 juta kerugian keuangan negara. Selanjutnya kita tinggal memeriksa tersangka, setelah itu kita selesai sampai ke tahap I," tutupnya.

Abdimas Syahfitra ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru, melakukan gelar perkara. Dimana hasilnya, penyidik menyimpulkan kalau Abdimas bertanggung jawab karena memanipulasi dana kegiatan tersebut.

Ia diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta, dana kelurahan sekitar Rp655 juta. Dari jumlah itu, ada separuhnya yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Dana itu dikelola oleh tersangka untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan, di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah. Lalu, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan. Kegiatan itu hanya setengah yang terealisasi. Tapi dalam laporannya pelaksanaan kegiatan dibuat selesai.

Atas perbuatannya itu, Jaksa menjerat Abdimas Syahfitra dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. ***