TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sempat ragu untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai setara PNS. Keraguan itu tak terlepas dari penganggaran gaji yang tidak ada di APBD.

Sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada Pasal 101 ayat 3 dan 4 dinyatakan bahwa gaji dibebankan pada APBN untuk PPPK di instansi pusat dan APBD untuk instansi di daerah.

Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Nah, ini yang memberatkan ke daerah. Terlebih, anggaran untuk gaji dan tunjangan PPPK belum ada di APBD," ujar Hernalis, Kepala BKPP Kuansing.

Tak hanya persoalan gaji, anggaran untuk perekrutan PPPK juga tidak ada dalam APBD 2019. Kendati demikian, BKPP tetap melaksanakan perekrutan sesuai PP 49 tahun 2018. PP ini terbit setelah APBD Kuansing 2019 sudah disahkan.

Senada dengan itu, Sekda Kuansing Dianto Mampanini kepada GoRiau.com, Selasa (19/2/2019) menyatakan perekrutan sesuai dengan ketentuan pusat. Terutama, persoalan gaji yang akan dianggarkan melalui APBD.

"Untuk mekanisme selanjutnya akan dikoordinasikan ke pusat," ujar Dianto.

Untuk Kuansing, ada 86 orang yang telah mendaftar PPPK. Jumlah tersebut lebih sedikit dari surat yang dilayangkan BKN, yakni sebanyak 97 orang. Terdiri dari penyuluh pertanian sebanyak 47 dan tenaga pendidik 50.

Data terakhir yang dikemukakan BKPP, tidak semua guru yang mendaftar PPPK. Dimana, ada 11 orang yang tak mendaftar. Menurut Iwan Susandra, Kabid Administrasi Kepegawaian BKPP Kuansing, mereka yang tak mendaftar berkemungkinan tidak bisa memenuhi syarat.

"Mungkin ada yang tidak sarjana, sementara itu syarat wajibnya. Karena sadar, maka mereka tak mendaftar," ujar Iwan.***