BENGKALIS- Perjuangan 600 orang mantan anggota Koperasi Credit Union Mandau Berdikari untuk mendapat uang simpanan pokoknya kembali, akhirnya membuahkan hasil. Pasalnya sejak mereka keluar dari keanggotaan koperasi pihak keporasi tidak mau mengembalikan uang simpanan pokok mereka.
Pihak koperasi bersikeras simpanan pokok tersebut tidak perlu dikembalikan sesuai aturan yang ada di anggaran dasar koperasi dan kebijakan Rapat Anggota Tahunan. Padahal aturan yang dibuat koperasi tersebut bertentangan dengan Undang Undang Koperasi.
Hal ini diungkap Kuasa Hukum 600 ratus orang mantan anggota koperasi, Dedy Gud Silitoga usai pembacaan keputusan hakim, Kamis (24/8/2018) siang. Menurut dia, hakim Pengadilan Negeri Bengkalis akhirnya mengabulkan gugatan pihaknya.
"Gugatan kita dikabulkan hakim tadi, jadi koperasi harus membayar uang simpanan pokok seluruh mantan anggotanya tersebut. Totalnya sekitar Rp26 juta," ungkap Dedi.
Menurut dia, persoalan terjadi sejak 2 tahun lalu. Namun penyelesaiannya tidak menemukan titik temu karena pihak koperasi tidak mau membayarkan simpanan pokok mantan anggotanya tersebut.
"Karena itu bulan Maret kemarin kita ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkalis. Hari ini mendapat titik terang," jelasnya.*** #BENGKALIS