PEKANBARU – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, yang memvonis Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra, dengan penjara 5 tahun 7 bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi GoRiau.com, Rabu (3/8/2022 mengatakan, adapun alasan banding diantaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa.

''KPK berharap, majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tersebut dan memutus sesuai amar tuntutan tim Jaksa KPK,'' jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Non Aktif Kuansing, Andi Putra, divonis 5 tahun 7 bulan penjara terkait kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (27/7/2022).

Andi Putra yang mengikuti sidang secara virtual itu, dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 7 bulan serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan,'' ujar Hakim Dahlan.

Majelis Hakim menyatakan, pemberian uang sebesar Rp500 juta bukan pinjaman. Hal itu termasuk pemberian untuk memuluskan izin HGU PT AA, agar perusahaan tidak perlu membangun kebun kemitraan 20 persen di wilayah Kuansing. Tetapi tetap berada di kampar sesuai izin, yang akan segera berakhir.

Vonis hakim itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis (7/7/2022) lalu. JPU menuntut Andi Putra dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp400 juta subsider kurungan 6 bulan, uang pengganti Rp500 juta. ***