SELATPANJANG - Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kepulauan Meranti bersama Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Meranti (GAMALI) mengirimkan surat terbuka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang berisi permintaan praktek hukum di Kepulauan Meranti berjalan lebih baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam surat tersebut juga tertulis, bahwa HMI Kepulauan Meranti juga meminta keadilan bagi Mujiman Alm Rosidin yang ditangkap dan dituduhkan membakar lahan miliknya sendiri.

Dalam surat tersebut juga dilampirkan kronologi terjadinya pembakaran yang menyebabkan karhutla. Didalam lampiran tersebut, pihak HMI meminta Kepala Kejaksaan dan Penuntut Umum (JPU) Kepulauan Meranti dicopot.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kepulauan Meranti selaku Korlap Gamali, Waluyo mengatakan surat tersebut mereka kirimkan melalui Kantor Pos Selatpanjang. Dikatakan pihaknya tidak akan pernah lelah dan berhenti berjuang menyuarakan keadilan bagi Mujiman.

Dijelaskan Waluyo pula bahwa sebelumnya, massa yang terdiri dari HMI cabang Kepulauan Meranti bersama GAMALI telah melakukan orasi di depan kantor Kejari Kepulauan Meranti, pada Senin (14/9/2020) siang.

"Sebelumnya aksi kami long mars dari depan Mesjid Agung menuju Kantor Kejari dan menyampaikan orasi. Namun karena kantornya tutup lalu kami langsung bergegas menuju Kantor Pos untuk mengirimkan surat terbuka ke Kejagung. Sebelumnya juga sudah kami agendakan mau yasinan dan mubahalah di kantor Kejari. Intinya kami tidak akan menyerah menyuarakan keadilan bagi kakek Mujiman," ujar Waluyo.

Sebagaimana diketahui, massa telah menyuarakan keadilan bagi Mujiman dengan melakukan orasi ke Polres, Kejaksaan, Kantor Bupati dan DPRD Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu.***