BENGKALIS–Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis tentang penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 sudah ditandatangani. Sebelum diterapkan secara utuh, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan menyosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat.

''Secara bertahap Perbup ini sudah kita terapkan, misalnya hukum push up bagi yang yang tidak pakai masker. Namun, banyak aturan lainnya yang harus  diketahui oleh masyarakat, nah ini yang mau kita sosialisasikan,'' kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Ersan Saputra kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

Sebagai contoh untuk acara-acara keramaian baik itu pesta perkawinan, kenduri dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, harus mendapatkan izin dan secara ketat menegakkan protokolor kesehatan. Termasuk juga di kedai-kedai kopi dan tempat-tempat lain yang memungkinkan orang untuk berkumpul, wajib menegakkan protokol kesehatan.

“Tim satgas penegakan  disiplin secara kontinu akan melakukan  razia ke rumah-rumah makan, kedai kopi, dan keramaian lainnya untuk memastikan mereka menerapkan protokol kesehatan. Tahap awal ini kita sosialisasikan dulu keberadaan Perbup, baru kemudian kita terapkan  sanksi bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan,'' ujar Ersan seraya menambahkan kalau sosialisasi Perbup akan dilakukan hingga dua minggu ke depan. ***