PEKANBARU - Kepala Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, M Kashuri mengatakan pihaknya belum bisa melakukan penindakan terhadap peredaran rokok elektrik. Ini dikarenakan belum adanya regulasi dari pemerintah pusat.

"Kami sampaikan, untuk rokok elektrik kami belum menerima regulasi dari pemerintah. Namun kalau rokok konvensional kita mengawasi kaitannya dengan baik dengan periklanannya, kadar nikotin dalam rokok, ini kita awasi dan di uji secara laboratorium," jelas Kashuri di Pekanbaru, Minggu (6/9/2019).

Menurutnya, pengawasan yang perlu dilakukan yaitu bagaimana izin masuk elektronik ke negeri yang harus ditinjau dan diawasi oleh menteri perdagangan.

Sedangkan jika dilihat dari bahannya sendiri, Kashuri mengakui ada bebeberapa bahan berbahaya didalam ligwed atau cairan yang digunakan untuk rokok elektrik.

"Kami mengimbau agar tidak menggunakan bahan dari rokok elektrik tersebut, ada potensi bahaya disana, sama seperti rokok kan berbahaya, namun orang tetap menggunakannya saja," imbaunya.

Oleh karenanya, Mashuri menyarankan hal ini kembali lagi kemasyarakat. "Jika ingin sehat baiknya hindarilah hal-hal yang mengandung bahaya termasuk rokok elektrik," sarannya.

Mashuri mengakui bahaya yang dikandung dalam rokok elektrik dan rokok konvensional pada dasarnya memiliki bahaya yang sama tidak baiknya dan ia menyarankan agar sebaiknya tidak merokok.***