
SELATPANJANG, GORIAU.COM - Hen (33) warga Kampungbaru Selatpanjang terpaksa berurusan dengan polisi. Laki-laki anak 3 yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 5 bulan belakangan ini ditangkap lantaran menjadi penadah barang curian.
Hen ditangkap oleh Tim Ops Reskrim Polres Kepulauan Meranti di kediamannya pada tanggal 21 Oktober 2015 malam, sekira pukul 23.00 WIB. Waktu ditangkap, Hen dikabarkan sempat memberikan perlawanan dengan cara menabrak polisi. Namun, kesigapan anggota polisi membuat Hen berhasil dilumpuhkan dan diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti. Kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH, penangkapan itu bermula saat ada laporan dari masyarakat bahwa di kediaman Hen sering keluar masuk kendaraan bermotor. Diduga ada transaksi yang terlarang. Ditambahkan Pandra lagi, Hen juga telah masuk DPO Polres Meranti karena diduga menjadi penadah barang curian. "Hasil pengembangan kasus curat beberapa waktu lalu, diketahui bahwa tersangka inilah yang menjadi pembelinya (penadah, red). Baru sekarang berhasil kita tangkap," kata Pandra. "Kami dalami lagi, keterlibatan tersangka. Kita juga imbau warga masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menjaga terhadap barang-barang milik pribadi, gembok dicek kembali, selain itu akifkan kembali sistem keamanan lingkungan," tambah Pandra. Dari penangkapan Hen ini, selain berhasil menemukan bukti kejahatan berupa barang-barang elektronik, polisi juga menemukan BB narkoba. Yaitu, sabu-sabu, ganja, kaca pirek, bong, timbangan digital, dan kertas paper. Kepada wartawan, Hendra mengaku menjadi penadah telah lama Ia lakoni. Sejak keluar penjara atas kasus narkoba pada tahun 2012 silam, Hen tak memiliki kerjaan tetap untuk menghidupi keluarganya. "Barang curian itu dijual ke saya. Bayarnya pakai narkoba (sabu-sabu dan ganja, red)," ujar Hen. ***