PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Sukajadi, meringkus seorang jambret di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Riau. Jambret bermotor berinisial AS (36) ini mengaku nekat menjambret untuk membeli susu anak dan biaya perobatan istrinya yang sedang sakit.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Zulfa, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Abdul Halim mengatakan, penjambretan dilakukan AS di jalan Cut Nyak Dien l terjadi pada hari Minggu (29/9/2019) sore. Korbannya adalah Yuhelmi yang membonceng anaknya dengan sepeda motor, saat itu anak korban meletakkan tas sandangnya di sela-sela antara korban dan anaknya.

"Saat itulah AS menyambar tas korban. Saat itu sempat terjadi saling tarik diatas motor antara AS dan korban. Untungnya korban tidak terjatuh dan berhasil mempertahankan tasnya. Melihat itu massa pun mengejar pelaku,'' kata Halim saat ekspos di Mapolsek Sukajadi, Rabu (2/10/2019).

Dan pada saat yang bersamaan, petugas SPKT Polsek Sukajadi yang melakukan patroli melihat kejadian itu, dan bersama warga mengejar pelaku yang saat itu kabur ke Jalan Teratai, kemudian terjatuh dan nyaris babak belur dihajar massa. Setelah tertangkap pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku ke Polsek Sukajadi.

"Setelah kita mintai keterangan. Ternyata dia ini residivis dengan kasus yang sama. Namun dia mengaku nekat berbuat jambret kembali untuk membiayai perobatan istrinya yang sedang sakit dan membeli susu anaknya karena penghasilannya sebagai tukang ojek pangkalan tidak mencukupi," terang Halim.

Terpisah, AS saat diwawancarai wartawan menjawab sambil menangis dan mengatakan sangat menyesal ditambah saat itu istrinya baru saja mengalami kecelakaan dan membutuhkan biaya, belum lagi dua orang anak yang harus dibiayai.

"Penghasilan saya tidak cukup jadi saya terpaksa melakukan ini, anak saya paling kecil usianya tiga tahun membutuhkan susu, juga istri saya yang sedang sakit,'' ungkap pria berbadan tegap itu sambil tertunduk tersedu-sedu mengeluarkan air mata.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 365 jo 53 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun. ***