JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok terus melebar. Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, kini terindikasi menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar yang terdeteksi melalui transaksi valuta asing mencurigakan.

Temuan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/2/2026). Selain suap terkait pengosongan lahan, Bambang diduga menerima setoran dari PT DMV selama periode 2025–2026 yang tidak dilaporkan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kerja sama dengan PPATK menjadi kunci terbukanya aliran dana ini. Menurutnya, jumlah uang yang ditukarkan ke valas tersebut sangat timpang jika dibandingkan dengan profil pendapatan resmi seorang pejabat pengadilan.

"Terdapat penukaran senilai Rp2,5 miliar. Ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan sehingga kami menduga bahwa ini pemberian tidak sah," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jumat (6/2/2026).

Pusaran kasus ini berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Meski PT Karabha Digdaya telah memenangkan putusan, eksekusi lahan justru digantung oleh pihak pengadilan. Kondisi tersebut dimanfaatkan oknum pimpinan pengadilan untuk meminta imbalan demi "memperlancar" proses birokrasi.

I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok dan Bambang Setyawan diduga memerintahkan jurusita, Yohansyah Maruanaya, sebagai perantara untuk menegosiasikan fee sebesar Rp1 miliar kepada pihak PT Karabha Digdaya. Setelah tawar-menawar, angka tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.

"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD," jelas Asep.

Uang haram itu akhirnya diserahkan di sebuah lapangan golf sebelum penyidik KPK melakukan penangkapan. Kini, Bambang Setyawan harus menghadapi pasal berlapis, yakni dugaan suap dan gratifikasi. Penemuan transaksi valas ini memperkuat indikasi bahwa praktik jual beli pengaruh di PN Depok telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak.***