SIAK - Sejumlah tokoh masyarakat di Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau mendesak Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi untuk menangkap dua orang dari PT DSI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan. 

Nazarudin, mewakili tokoh masyarakat Sengkemang menyebutkan belum lama ini Polda Riau sudah menetapkan 2 orang tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari PT Duta Swakarya Indah (DSI).

"Direktur PT DSI inisial MS dan satu orang lagi DS sudah ditetapkan sebagai tersangka Karhutla seluas 9,4 hektare di lahan perkebunan sawit yang diklaim oleh PT DSI sebagai lahan mereka. Namun kami melihat kedua orang ini masih bebas berkeliaran," kata Nazarudin yang akrab disapa Ujang.

Perwakilan masyarakat Sengkemang ini mengaku miris melihat hukum di Indonesia yang seolah pilih kasih. Sebab, ketika warga biasa yang ditetapkan sebagai tersangka Karhutla akibat kelalaiannya, langsung ditangkap.

"Contohnya warga Sengkemang yang berprofesi sebagai petani, langsung ditangkap ketika ditetapkan sebagai tersangka Karhutla. Ini ketika mereka yang memiliki jabatan, seolah mendapat keistimewaan, masih bisa berkeliaran meski sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ujang lagi, Kamis (17/9/2020).

Dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Siak, Ujang menyebutkan akan menyurati Kapolda Riau yang isi suratnya mendesak Kapolda Riau untuk menangkap dua orang tersangka Karhutla dari PT DSI tersebut.

"Rencananya Minggu depan akan kami antar langsung surat ini kepada Kapolda Riau dengan tembusan ke Presiden RI, KPK, Komnasham RI, Ketua Ombudsman RI, Kapolri, Kejati Riau dan lainnya," imbuhnya lagi. ***