SELATPANJANG - Seorang pria berinisial RD Als Ayah (56) warga Jalan Banglas Kelurahan Selatpanjang Timur, ditangkap aparat kepolisian Polres Kepulauan Meranti. Terduga pelaku penipuan ini diamankan saat berada di rumahnya yang beralamat di jalan Utama Ujung, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, pada Kamis (23/10/2021) lalu.

Terduga pelaku diamankan aparat kepolisian berdasarkan laporan korban bernama Asmaidi (58) yang beralamat di Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan kepada Polres Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / I / 2021 / SPKT / Res Kep Meranti tanggal 20 Januari 2021, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/ 41/ IX/ 2020/ Satreskrim, tanggal 23 September 2021.

"Terduga pelaku sudah kita amankan saat berada di rumahnya jalan Utama Ujung Kelurahan Selatpanjang Timur. Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Andi Yul, Sabtu (30/10/2021).

Dijelaskan Andi Yul, adapun kronologis kejadian bermula saat terlapor mengajak korban untuk bekerjasama melaksanakan proyek Pemda, kemudian terlapor meminta uang muka kepada korban sebesar Rp100.000.000,- tetapi proyek tersebut tidak kunjung jelas. Tidak sampai disitu, terlapor juga mengajak kerjasama dalam hal jual beli emas batangan seharga Rp580.000.000,- kepada korban, namun jual beli emas itu pun tidak ada.

Lalu kejadian serupa kembali berlanjut yang mana terlapor menawarkan kepada korban untuk memasukkan anak dari korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan terlapor meminta uang kepada korban sebesar Rp35.000.000,- tetapi janji itu juga gagal. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebanyak Rp715.000.000,-.

"Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan terhadap terduga pelaku yakni satu unit Handphone Merk Nokia 3310, satu lembar kwitansi dengan nominal Rp200.000.000,-, sembilan lembar bukti Transfer dengan Rekening penerima yang sama, satu rangkap surat perjanjian jual beli yang di sahkan dilegalisasi Notaris, dan satu buah flashdisk hasil rekaman pembicaraan terlapor akan pengembalian uang," ungkap orang nomor satu di jajaran Korps Tibrata Polres Meranti tersebut.

Kemudian, sesuai Pasal 378 KUHPidana, "Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal tipu muslihat, maupun dengan karangan perkatan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.***