PEKANBARU, GORIAU.COM - Tim Sidak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan melakukan penarikan terhadap semua produk kadaluarsa atau sudah tidak layak edar di pasaran. Termasuk dalam parcel (bingkisan) lebaran.

Tim yang berada di bawah Dinas Perindustrian dna Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau akan terus melakukan pantauan langsung ke lapangan untuk memastikan produk dalam bingkisan parcel tetap layak untuk dikonsumsi.

Kadisperindag Riau, Firdaus, Senin (13/7/2015), mengatakan, untuk tahap awal tidak ada sanksi khusus yang diberikan terhadap pelaku yang terbukti menjual parcel kadaluarsa.

"Yang jelas kami akan melakukan imbauan dulu kepada penjual. Supaya ke depannya mereka tidak menjual lagi produk seperti itu," tambahnya.

Pada prinsipnya, jika ada masyarakat yang menemukan produk kadaluarsa dalam parcel harusnya bisa dikembalikan lagi ke distributor. Penjual tidak akan dirugikan kalau mereka betul-betul teliti.

"Penjul pun kami harapkan bisa mengumpulkan produk-produk kadaluarsa, kemudian dikembalikan ke agen penyedia barang tersebut. Minta ganti saja dengan baru lagi," tambahnya.

Demikian juga dengan produk parcel dari bahan import yang tidak ada label halal, dan tetap akan dilakukan penarikan dari pasaran.***