JAKARTA - Tim Gabungan Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri dan Bea-Cukai mengklaim ekspor 1,2 juta unit alat perlindungan diri (APD) dari Kawasan Berikat Bogor ke Korea Selatan (Korsel) melalui pintu Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sudah sesuai prosedur.

Dikutip dari Tempo.co, menurut Tim Gabungan, ekspor tersebut telah memperoleh izin pengecualian dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

''Pengaturan (ekspor) dengan pihak Korea Selatan berjalan dengan baik sesuai kesepakatan, bahkan melampaui kesepakatan 50:50,'' seperti dikutip dari penjelasan Tim Gabungan Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri dan Bea-Cukai yang telah diketahui Ketua Gugus Tugas Letjen Doni Monardo, kepada Tempo, Rabu (8/4/2020).

Berdasarkan catatan tim yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, APD sebanyak 1,2 juta unit tersebut akan dibagi menjadi dua. Sebanyak 626 ribu unit dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri dan 415 ribu lainnya dikirimkan ke Korea Selatan.

Tim Gabungan menjelaskan bahwa sebelumnya, Korea Selatan dan Indonesia telah sepakat bekerja sama. Kesepakatan itu memungkinkan Korea Selatan memasok bahan baku pembuatan APD ke Indonesia untuk pembuatan 1.145.000 unit APD.

Dari kerja sama itu, Indonesia memberikan imbal untuk diekspor sebanyak 50 persen dari total kesepakatan produksi. Ihwal adanya dugaan pemalsuan kode HS, tim menyampaikan seluruh pengusulan izin ekspor dilakukan secara online. Dalam prosesnya, Ditjen Bea dan Cukai melakukan penelitian dan telah mengkoreksi ketidaksesuaian kode itu.

''Dapat dipastikan bahwa ekspor yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan termasuk penggunaan HS yang sesuai dengan fisik barang yang diekspor,'' seperti dikutip dari penjelasan Tim Gabungan tersebut.

Selanjutnya, Tim Gabungan menyatakan Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri akan terus berkoordinasi terkait ekspor APD ke Korea Selatan. Saat ini, kementerian terkait sedang membuat aturan terkait kerja sama pembuatan dan pengiriman APD dengan Korea Selatan agar lebih berkelanjutan, akuntabel, dan transparan.

Sebelumnya, sebanyak 1,2 juta unit APD yang diproduksi enam pabrik garmen di Indonesia diduga lolos ekspor ke Korea Selatan. Sumber Tempo di lingkungan otoritas terkait menyebutkan bahwa pihak eksportir diduga telah memalsukan HS Code sehingga jenis barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan yang tertera pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB. 

Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, ekspor APD yang direkap per 20 Maret 2020 tersebut dikirimkan oleh enam perusahaan yang seluruhnya berada di Bogor. Keenamnya adalah perusahaan berinisial GI, DD, PG, IB, PH, dan II.

Dokumen ini menunjukkan bahwa barang dengan volume mencapai 400.561 kilogram itu tercacah menjadi 45 pengiriman. Di beberapa pengiriman, misalnya yang dilakukan oleh PT DD, barang dengan nomor PEB 123627 dan 115559 yang berisi non-woven coverall tercatat sebagai garmen dan aksesoris pakaian bayi dengan kode HS masing-masing 62092030.

Lainnya, barang yang dikirimkan oleh perusahaan PT GI dengan nomor PEB 72534, 95251, dan 97382 berisi ready made garment sample jacket S#Boho dengan seri yang berbeda, tercatat sebagai mantel panjang, cat coat, dan jubah dari serat buatan dengan kode HS 62019300.

Dokumen itu juga menunjukkan bahwa beberapa barang sempat ditahan oleh petugas dan dilakukan penindakan. Misalnya untuk barang yang dikirim dari GI, PT DD, IB, dan PH. Beberapa barang juga telah diberi catatan dilarang ekspor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker. ***