BENGKALIS - Sudah 9 bulan lamanya Roslin Sianturi tidak bisa memanen di kebun kelapa sawitnya. Kebun sawit yang menjadi tumpuan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta pendidikan anak-anaknya sudah tercemar oleh limbah produksi dari Pabrik Kelapa Sawit PT SIPP. Deritanya ini juga tidak direspon oleh pemilik PKS Jalan Rangau Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau itu. Roslin ingin hukum di Riau dapat diterapkan dengan adil dan bahkan ia membuat video singkat yang isinya aduan kepada Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup hingga Presiden Joko Widodo.

Dalam video berdurasi hampir 4 menit itu, Roslin menjelaskan kondisi kebun sawitnya yang mati perlahan akibat tercemar limbah Pabrik Kelapa Sawit PT SIPP sejak Oktober 2020 silam. Bahkan hingga kini, masih ada genangan limbah pengolahan sawit itu di kebun sawitnya.

Roslin menyampaikan permohonan khusus kepada Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya hingga Presiden Joko Widodo untuk turun langsung melihat aktivitas PKS yang sudah lama mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat setempat. Bahkan PKS tersebut juga seolah kebal dengan hukum meski sudah terbukti bersalah mencemari lingkungan dan mendapat sanksi dari instansi terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

"Sudah mendapat sanksi untuk tidak melakukan produksi, tapi tetap saja pabrik itu produksi. Cerobong asap pengolahan sawitnya masih mengeluarkan asap hitam yang pekat. Sementara laporan kita ke Polda Riau yang dirugikan akibat limbahnya sampai saat ini belum nampak hasilnya. Tidak ada itikad baik dari PKS untuk mengganti rugi kebun kami yang tercemar limbah ini," kata Roslin dengan harapan masalah ini menjadi perhatian khusus dari Kapolda Riau, Sabtu (17/7/2021).

Peristiwa jebolnya kolam limbah Pabrik Kelapa Sawit PT SIPP di pada Oktober 2020 lalu bukanlah yang pertama. Dua tahun silam, kolam limbah PKS itu juga pernah jebol hingga mencemari anak sungai Rangau dan menyebabkan banyak ikan mati dan nelayan tidak lagi mendapatkan ikan segar.

"Kami berterima kasih kepada Kapolda Riau yang sudah mau merespon dengan cepat laporan kami sejak Februari lalu. Terimakasih juga kepada Ibu Bupati Bengkalis Kasmarni dan Kadis Lingkungan Hidup H Arman yang sudah memberikan sanksi atas kesalahan yang sudah dilakukan pabrik ini. Kini kami memohon kepada bapak ibuk semua agar membantu kami mendapatkan hak kami, ganti rugi dari pihak PKS yang sudah membuat pohon sawit kami mati," kata Roslin sambil menangis terisak-isak.

Ditempat terpisah, Marnalom Hutahaean SH MH yang merupakan pengacara Roslin Sianturi menambahkan, aduan kliennya di Polda Riau hingga kini proses penyelidikannya masih terus berjalan. Namun beberapa waktu lalu, pada Juni 2021, pihak perusahaan PT SIPP mengirim surat kepada kliennya untuk membahas terkait penyelesaian atas lahan sawit yang tercemar limbah itu.

"Kita bersama klien sudah memenuhi undangan pada 28 Juni 2021 itu. Tapi pihak perusahaan yang memiliki kewenangan untuk penyelesaian masalah itu justru tidak datang. Terlihat tidak seriusnya pihak PKS ingin menyelesaikan masalah ini dengan warga yang sudah dirugikan. Jika memang ada itikad baik perusahaan sejak awal limbahnya mencemari kebun warga, maka klien kami tentu tidak akan membuat aduan ke Polda Riau," kata Marnalom.

Selain itu, tambah Marnalom lagi, sikap tegas Bupati Bengkalis serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis terhadap masalah di PKS PT SIPP ini mendapat pujian dari masyarakat setempat yang merasa selama ini sangat dirugikan dengan pencemaran lingkungan dari aktivitas pabrik.

"Kami juga sangat berterimakasih kepada Ibu Bupati Bengkalis, Kasmarni yang langsung merespon cepat aduan kami terhadap aktivitas PKS SIPP yang sudah mencemari lingkungan. Permasalahan ini juga sudah dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Riau pada Februari 2021 lalu , Dan kita juga sudah kirimkan surat ke Menteri Lingkungan Hidup," kata Marnalom.

Menurut Marnalom, jika memang sudah ada surat keputusan sanksi pemberhentian produksi PKS PT SIPP dari Dinas Lingkungan Hidup atau Gakkum Lingkungan Hidup, area pabrik sudah seharusnya diberi police line agar tidak ada aktivitas produksinya.

"Jika memang sudah ada SK sanksinya, aparat terkait cukup mengirimkan itu kepada PKS SIPP. Tidak perlu datang ke PKS dan menanggapi penolakan warga yang tidak setuju produksi PKS dihentikan. Pengelola PKS wajib taat dengan sanksi itu. Ada apa dengan aparat penegak hukum yang mundur dengan adanya penolakan warga," tandas Marnalom SH MH.***