JAKARTA - Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyebutkan gerakan nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan pada pemilihan presiden (pilpres) 2024 tidak terbantahkan.

"Ada fakta tidak terbantahkan bahwa terjadi tindakan nepotisme yang menggunakan lembaga kepresidenan dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa hal itu menguntungkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2," demikian tertulis dalam dokumen kesimpulan THN Anies-Muhaimin yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam dokumen dijelaskan, bentuk nepotisme itu telah dibuktikan dengan lampiran bukti P-31 sampai dengan P-36 yang disampaikan ke MK.

Alat bukti tersebut juga dikonfirmasi melalui keterangan ahli Prof Djohermansyah Djohan yang merupakan ahli otonomi daerah dalam sidang tanggal 1 April 2024.

"Ahli dalam keterangannya menyatakan bahwa Pilpres 2024 tidak berjalan dengan bebas, jujur, dan adil disebabkan karena Presiden Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan pemerintah sesuai amanat Pasal 4 UUD Tahun 1945 mendukung atau berpihak kepada paslon 02," tulis dokumen tersebut.

"Di mana putranya (Gibran Rakabuming Raka) menjadi cawapres dan Menhannya (Prabowo Subianto) menjadi capres," tulis kalimat berikutnya.

Dokumen kesimpulan tersebut juga menjelaskan bahwa pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak terkait yaitu Prabowo-Gibran dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak secara tegas membantah aksi nepotisme yang dilakukan Kepala Negara ini.

Atas dasar alasan itu, menurut Kubu Anies-Muhaimin, dalil terkait nepotisme yang diajukan bisa dibuktikan secara sah dan tidak mampu dibantah oleh termohon.***