PEKANBARU – Fakta lengkap dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, akhirnya terungkap secara terperinci di meja hijau. Tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skema aliran dana senilai total Rp3.550.000.000 dari para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Persidangan yang dimulai pukul 09.30 WIB itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama, SH MH, bersama dua hakim anggota, Aziz Muslim, SH dan Dr Edy Darma Putra, SH MH. Terdakwa Abdul Wahid duduk di kursi pesakitan bersama dua terdakwa lainnya yang disidang terpisah, yakni Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Muh Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.
Dalam surat dakwaannya, tim jaksa yang terdiri dari Dian Budiman Abdul Karib, SH MH, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, SH MH, dan Muhammad Hadi, SH membeberkan kronologi pemerasan yang bermula dari sebuah rapat khusus. Rapat tersebut digelar, 7 April 2025 di Rumah Dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro.
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memerintahkan Muh Arief Setiawan mengumpulkan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan. Guna menghindari rekam jejak, seluruh alat komunikasi peserta rapat disita sementara.
"Terdakwa memberikan arahan agar semua Aparatur Sipil Negara patuh kepadanya dengan menyampaikan istilah 'matahari hanya satu'," urai JPU KPK saat membacakan dakwaan.
Lebih lanjut, terdakwa menginstruksikan seluruh bawahan untuk tunduk mutlak pada perintah Kepala Dinas PUPRPKPP Riau.
"Semua harus ikut perintah kepala dinas. Apabila pak Kadis melaporkan kepada saya tidak ikut perintahnya, langsung saya ganti," jelas jaksa menirukan ancaman mutasi dari terdakwa.
Tekanan psikologis tersebut menjadi jalan mulus untuk meminta fee. Pasca penandatanganan Peraturan Gubernur tentang Pergeseran Anggaran III Tahun 2025 pada 22 April 2025, Muh Arief Setiawan melalui Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau, Ferry Yunanda, meminta uang setoran kepada enam Kepala UPT dengan dalih untuk menutupi kebutuhan nonkedinasan gubernur.
Enam pejabat yang dipaksa menyetor adalah Kepala UPT Wilayah I, Khairil Anwar, Kepala UPT Wilayah II, Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah III, Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah IV, Ludfi Hardi, Kepala UPT Wilayah V, Basharuddin, dan Kepala UPT Wilayah VI, Rio Andriadi Putra. Mereka awalnya dipatok target menyerahkan fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar.
Lantaran tertekan ancaman pencopotan jabatan, keenam Kepala UPT tersebut akhirnya mengumpulkan uang haram secara bertahap selama bulan April hingga November 2025.
Setoran tahap pertama dieksekusi, Juni 2025 sebesar Rp1,8 miliar. Uang ini diserahkan kepada Ferry Yunanda. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar diambil oleh Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Brantas Hartono, untuk diserahkan kepada Dani M Nursalam. Uang itu kemudian mengalir ke tangan ajudan pribadi gubernur, Marjani, dan dicairkan bertahap untuk kepentingan pribadi Abdul Wahid. Sisa uang tahap pertama disebar kepada orang suruhan bernama Fauzan sebesar Rp600 juta dan ajudan gubernur lainnya, Dahri Iskandar, sebesar Rp200 juta.
Pengumpulan tahap kedua terjadi, Agustus 2025 senilai Rp1 miliar. Dana ini didistribusikan untuk berbagai keperluan, mulai dari operasional Focus Group Discussion di Jakarta melalui Kabid Anggaran BPKAD Riau, Mardoni Akrom, bantuan untuk Plt Kepala Bappeda, Purnawama Irwansyah, setoran untuk Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Iwan Pansa, hingga membiayai proposal turnamen olahraga.
Puncak pemerasan terjadi jelang bulan November 2025, saat Abdul Wahid membutuhkan dana segar sebesar Rp450 juta untuk keperluan ziarah ke Makam Tuanku Tambusai di Negeri Sembilan, Malaysia. Para Kepala UPT kembali ditekan untuk menambah uang setoran hingga masing-masing menyetor Rp250 juta. Total dana terkumpul pada tahap ketiga ini mencapai Rp750 juta yang diserahkan melalui perantara Eri Ikhsan dan Muh Arief Setiawan, untuk selanjutnya bermuara ke tangan Marjani.
Akibat perbuatan mengumpulkan uang total Rp3,55 miliar menggunakan modus paksaan tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar hukum secara berlapis.
"Perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 huruf c KUHP," papar jaksa KPK menutup dakwaannya. ***


