BENGKALIS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pemilu maupun alat peraga sosialisasi (APS) yang menyalahi aturan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mendra, Andi Setiawan dan Ardi Suprianto dan sejumlah staf, Selasa (31/10/2023) melakukan silaturahmi sekaligus koordinasi bersama Satpol PP Kabupaten Bengkalis terkait penertiban tersebut.

“Penting bagi kita (Bawaslu, red) untuk melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah, dalam hal ini dengan Satpol PP Kabupaten Bengkalis dalam rangka menyamakan persepsi terkait penertiban alat peraga kampanye/sosialisasi pemilu yang dipasang tidak sesuai aturan,” ujar Anggota Bawaslu Bengkalis, Mendra, usai melakukan pertemuan bersama Plt Kasatpol PP Bengkalis Hengki Kurniawan, Selasa (31/10/2023).

Dikatakan Mendra, selain membahas terkait aturan kampanye pemilu 2024, khususnya dalam hal pemasangan APK oleh partai politik peserta pemilu maupun bakal calon anggota legislatif, pihaknya juga membahas mengenai tata cara penertiban terhadap APK yang apabila nantinya diketahui tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Kedepan kita akan terus membangun komunikasi yang intens dan berkoordinasi bersama teman-teman dari Satpol PP Kabupaten Bengkalis, termasuk juga kepada jajaran Satpol PP di tingkat kecamatan melalui pengawas pemilu di setiap kecamatan,” imbuh Mendra seraya berharap agar penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam tahapan kampanye (pemasangan APK) nantinya dapat diawasi secara baik dan maksimal.

“Kita juga mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Satpol PP Kabupaten Bengkalis, yang mana dari pertemuan yang kita lakukan, mereka siap bersama-sama mendukung kerja-kerja pengawasan yang dilakukan, khususnya dalam penertiban APK yang dipasang melanggar aturan kampanye,” kata Mendra lagi. ***