SELATPANJANG - Dua pemuda asal Kepulauan Meranti BAS (22) dan DI (18) ditangkap polisi, Rabu (14/6/2017) malam. Keduanya ditangkap usai menggunakan nartokita diduga jenis sabu.

Penangkapan dua pemuda ini berawal dari informasi warga. Dimana, waktu itu polisi mendapat info bahwa BAS baru selesai menggunakan narkotika diduga jenis sabu. Lalu, ketika keluar dari kosnya di Jalan Rambutan, BAS dibuntuti polisi dan ditangkap saat menunggu pesanan.

Ketika digeledah, tidak ditemukan narkotika. Namun, berdasarkan pengakuan, ia (BAS) baru saja menggunakan sabu di kos. BAS akhirnya dibawa ke kos yang dimaksud.

Di kos, rupanya sudah menunggu DI. Saat digeledah, polisi menemukan 7 paket narkotika diduga jenis sabu dari kamar kos BAS dan DI. Hasil pengembangan, polisi menuju rumah nenek BAS.

Di sana, kembali ditemukan narkotika diduga jenis sabu sebanyak 3 paket. "Berat keseluruhan narkotika diduga jenis sabu itu adalah 1,74 gram," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, Kamis (15/6/2017).

Selain mengamankan 10 paket narkotika diduga jenis sabu, polisi juga mengamankan BB yang lain berupa 1 unit timbangan digital, dan 2 unit handphone. "Kedua terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," tambah Ali Azar. ***