JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Penyidik memanggil tiga orang saksi pada Selasa (8/9/2026) untuk mengonfirmasi indikasi aliran uang dari Tersangka Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Gali Pengetahuan Pihak Swasta

Pemeriksaan terhadap unsur swasta difokuskan untuk menelusuri sejauh mana mereka mengetahui dugaan penerimaan dana tak resmi oleh Anom Widiyantoro. Penyidik menduga kuat bahwa saksi-saksi tersebut memiliki informasi krusial mengenai perputaran uang sang bupati.

"Dari sisi swasta, pendalaman terkait dengan pengetahuannya soal aliran uang, soal dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh pihak Bupati," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

Lebih lanjut, ia meyakini bahwa pemanggilan Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi sangat beralasan sesuai dengan temuan awal penyidik. "Ini didalami, karena pihak-pihak swasta ini diduga memahami soal itu," imbuhnya.

Telusuri Keterkaitan Tim Media

Selain unsur swasta, KPK juga menyasar keterangan dari Irfandy Ajidharma selaku perwakilan tim media. Penyidik berupaya memetakan pola hubungan antara tim tersebut dengan Anom Widiyantoro, sekaligus mendeteksi potensi penyaluran dana ke pihak pengelola informasi tersebut.

"Termasuk juga dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan Bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak Bupati kepada rumah media," papar Budi.

Lembaga antirasuah itu memastikan akan menelusuri secara komprehensif tujuan penggunaan uang apabila aliran dana ke rumah media tersebut terbukti. "Nah, kalau ada peruntukannya untuk apa, nah ini semuanya didalami," tegasnya.

Latar Belakang Kasus Pemerasan

Sebagai informasi, penyidikan ini bermula dari OTT KPK pada 27-28 Juli 2026 yang menindaklanjuti laporan masyarakat. Melalui penyelidikan tertutup, KPK menemukan indikasi pemerasan oleh Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap perangkat daerah dan pihak swasta hingga terkumpul dana sekitar Rp1,98 miliar.

Sebagian uang tersebut diduga dirancang untuk mengamankan perkara yang menyeret nama Anom di KPK. Gus Haris diduga menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik kemudian menawarkan jalur pengurusan perkara melalui putranya, Iptu Setya Budi Dias, seorang anggota Brimob Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK.

Saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi, dan Iptu Dias. Penyidik juga masih mengusut potensi tindak pidana lain, termasuk dugaan suap proyek dan jual beli jabatan. ***