PEKANBARU – Ketua Nonaktif BEM FISIP Universitas Riau (Unri) Galang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap wakilnya, Rifqi Mulya Siregar.

Menurut Kapolsek Tampan Pekanbaru, Kompol I Komang Aswatama, Senin (27/2/2023) Galang telah ditahan sejak Kamis pekan lalu setelah dilaporkan oleh Rifqi atas dugaan penganiayaan pada Senin (20/2/2023) di gedung Rektorat Unri.

Komang mengatakan, Rifqi melaporkan dianiaya oleh sejumlah mahasiswa di kampus hingga babak belur saat ada aksi menolak pelantikan Wakil Dekan III FISIP.

Rifqi sendiri merupakan pendamping kasus kekerasan seksual di FISIP Unri, di mana Galang sebagai Ketua BEM dilaporkan sebagai pelaku kekerasan seksual tersebut.

Dalam kasus penganiayaan ini, Galang menjadi tersangka dan ditahan karena diduga melakukan penganiayaan beramai-ramai di kampus. Polisi juga tengah mencari dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Korban dianiaya hingga harus dirawat di RS Prima. Terkait dengan kasus ini, polisi telah berkoordinasi dengan pihak kampus dan meminta agar saksi dan pelaku lain dihadirkan.

"Sudah kami surati juga kampus minta agar mereka dihadirkan. Termasuk sama dekan dan rektor juga sudah," ujar Komang. ***